AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah Kabu­paten Buru, Ahmad Assagaf me­nuding dakwaan Jaksa Penun­tut Umum (JPU) kabur.

Hal ini diungkapkan, Ahmad Assagaf melalui penasehat hu­kumnya Boyke Lesnussa, Ray­mond Tasaney, Yostevan Aryanto Widodo, Ambo Kolengsusu dan Marten Fordatkosu dalam eksepsi menanggapi dakwaan JPU.

Dalam sidang itu, terdakwa me­minta ketua majelis hakim mem­batalkan seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku terhadap Ahmad Assa­gaf, dan meminta agar ter­dakwa dikeluarkan dari tahanan.

Marthen Fordatkosu menjelas­kan, dalam isi dakwaan JPU tidak pernah merincikan apa itu tugas dan perbuatan terdakwa dalam me­lakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Welliam Ferdinandus Dituntut 11 Tahun Penjara

Dakwaan JPU dinilai kabur ka­rena, perbuatan terdakwa dalam perkara a quo. Setelah diteliti oleh tim penasehat hukum melewati tanggal 16 April 2018 yang mana penuntut umum  terus merincikan perbuatan yang dilakukan oleh ter­dakwa sejak 16 April 2018, sampai 31 Desember 2018, padahal sejak tanggal 16 April 2018, terdakwa sudah digantikan oleh Masri M.

Selain itu, dalam uraian JPU baik itu didakwaan subsider maupun primer, perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada OPD/SKPD Sekretaris daerah Kabupa­ten Buru sejak Tahun 2016-16 April 2018. Padahal perlu diketahui, sejak waktu Tahun 2016 sampai April 2018, terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Ka­bupaten Buru, karena sudah dija­bat oleh Ir. M Masri selaku Asisten Pemerintahan.

Selanjutnya, penuntut umum menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan primer kemudian di copy paste kembali ke dalam dakwaan subsider. Padahal hal ter­sebut boleh, berdasarkan yurispru­densi  MA Nomor : 600/K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983,” tandas Marten dalam nota eksepasi yang disampaikan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim   menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwa­annya mendakwa kedua terdakwa masing-masing, eks Sekda Buru  Ahmad Assagaf bersama rekannya La Joni Ali dinyatakan bersalah  melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999  tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi seba­gai­mana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31  Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus du­gaan  tindak pidana korupsi penge­lolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa Sekre­tariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018  pada Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertang­gungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misal­nya, belanja perawatan kendaraan bermotor senilai Rp.180.188. 705.00, belanja sewa perlengka­pan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.

Kemudian belanja dipertang­gung­ja­wabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa Sarana mo­bilitas  senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya  BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia  senilai Rp.33.660.000,00.

Dari total dana tersebut, dite­mukan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  sesuai hitungan   BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (Cr-1)