AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KPU SBB tahun 2016-2017, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku meme­riksa dua saksi

Menurut Kasi Pen­kum dan Hu­mas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba, dua saksi yang diperiksa  pada Jumat (5/8) yaitu staf KPU SBB.

Keduanya diperiksa selama 7 jam mulai dari pukul 09.00 WIT hingga 16.00 WIT dan dihu­jani puluhan pertanyaan seputar alir­an dana hi­bah di KPU SBB.

“Ada dua saksi yang diperiksa penyidik di kasus ini sak­sinya dari staf pada KPU SBB,” ungkap Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).

Kata Wahyudi, dua staf anggota KPU SBB itu diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Maluku..

Baca Juga: Tersangka Korupsi ADD Hitumessing Masuk Jaksa

“Pemeriksaan dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT sepu­tar tugas pokok masing masing,” ujarnya.

Namun Wahyudi tidak mengung­kapkan, dua identitas dua staf KPU SBB yang diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah ter­sebut.

Tunggu Audit

Hingga kini tim penyidik Kejati Maluku belum  memeriksa dan mena­han dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Ko­misi Pemilihan Umum Daerah  (KP­UD) kabupaten Seram Bagian Barat

Dua tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Belum ditahan, karena masih menunggu hasil audit dulu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Senin (25/7).

Wahyudi  mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit keru­gian negara barulah periksa tersangka dan ditahan.

“Untuk wajib lapor belum diberla­kukan karena kedunya belum dipe­riksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Setelah proses panjang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB

Kedua tersangka masing masing  PPK KPUD kabupaten SBB berini­sial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Atas perbuatan itu,  kedua ter­sangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)