AMBON, Siwalimanews – Terdakwa panyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang juga anggota DPRD Maluku Willem Wattimena yang dituntut 1,4 tahun penjara meminta majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini menjatuhkan vonis rehabilitasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Willem Wattimena Thomas Wattimury, saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang penyalahgunaan narkoba di PN Ambon dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa, Kamis (6/5).

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan, Wattimury mengaku, alasan kliennya meminta untuk menjatuhkan vonis rehab kepada dirinya, karena hasil tim asesmen BNNP Maluku 22 Maret 2021 memperbolehkan untuk rehabilitasi. Selain itu tambahnya, Wattimena koperatif saat ditangkap serta mengakui perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Saksi dari kepolisian dalam keterangan mengatakan, penangkapan kliennya Willem tidak melakukan perlawanan, saat diperiksa juga yang bersangkutan koperatif dan jujur, selain itu hasil asesmen juga membolehkan untuk rehab, maka dimohon vonis yang diberikan adalah vonis rehabilitasi,” pinta Wattimury.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Wattimena, JPU Ajiet Latuconsina, tetap berpegang kepada tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepsek SMKN 3 Banda  Divonis Tujuh Tahun Penjara

Menurutnya, bukti-bukti jelas menegaskan ada pelanggaran pada  pasal 127 ayat (1) Undang Undang Narkotika. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan Wattimena yang mengaku tidak ketergantungan usai menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga tidak perlu untuk dilakukan rehabilitasi.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Untuk diketahui pada sidang yang digelar, Senin (3/5) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Wattimena dituntut 1,4 tahun penjara.

Latuconsina dalam tuntutannya mengatakan, Willem Wattimena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) Undang- Undang narkotika. Hal tersebut menguat dari pemeriksaan urin dan hasil uji barang bukti di labfor Makassar, dimana hasilnya positif narkotika jenis sabu.

“Untuk itu kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Willem Wattimena dengan kurungan penjara selama 1,4 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Latuconsina. (S-45)