AMBON, Siwalimanews – Pasca dilaporkan ke Komisi Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, mas­yarakat mengharapkan lembaga anti rasuah itu dapat merespon dengan membentuk tim guna mengusut du­gaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejumlah proyek yang dilaporkan dan didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Ke­cama­tan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 sebesar 8,2 miliar.

Berikutnya, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Kemudian proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar.

Juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek ini dianggarkan tahun 2018 dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Korupsi ADD & DD, Kades Tobo Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian Pembangunan Danau Lorulun yg menghabiskan APBD hingga 30 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan

Sejumlah proyek bernilai puluhan miliar yang terindikasi adanya kasus korupsi diantaranya, tiga proyek jalan, proyek tugu selamat datang masuk di bandara Mahtilda dan  proyek Danau wisata.

Kelima proyek yang dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun 2019 ini hingga saat ini tidak kunjung beres, padahal kelima proyek dimaksud wajib dituntaskan pada akhir tahun anggaran.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, laporan adanya dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan keuangan negara.

Terhadap laporan tersebut, kata Pellu, harus direspon secara cepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan standar operasional prosedur yang selama ini berlaku dilembaga anti rasuah itu.

“Ini kan mekanisme kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara maka KPK harus merespon secara cepat pula,” tegas Pellu.

Diakuinya, sebagai lembaga super body tentunya KPK tidak kekurangan laporan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, artinya ada skala-skala prioritas yang digunakan oleh KPK termasuk jumlah kerugian negara.

Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat sebagai pelapor maka KPK harus merespon, minimal dengan membentuk tim guna mengusut kasus tersebut sebelum menentukan sikap melanjutkan ketahapan penyidikan atau dialihkan kepada lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, Pellu mendesak KPK untuk dapat merespon laporan LSM LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melihat laporan dimaksud.

Praktisi hukum, Djidion Batmomolin mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK diberikan kewenangan yang cukup besar oleh UU untuk mengusut dan memberantas kasus korupsi.

Dalam kaitan dengan laporan LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi sejumlah proyek oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon maka sesungguhnya harus disesuaikan dengan kewenangan KPK.

Hal ini terkait dengan jumlah kerugian negara yang dapat disidik oleh KPK artinya tidak semua laporan yang disampaikan oleh LSM akan ditangani oleh KPK mulai tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan Tipikor.

“Sebenarnya KPK itu diberikan kewenangan mengusut dugaan korupsi dengan nilai kerugian tertentu saja artinya tidak semua kerugian negara diproses, lain halnya dengan tertangkap tangan oleh KPK,” terang Batmomolin.

Kendati begitu, terhadap laporan yang disampaikan LSM, Batmomolin memandang jika KPK sebagai lembaga super body juga harus merespon secara cepat laporan yang telah diterima.

Menurutnya, sikap tegas harus ditunjukkan KPK dengan menentukan apakah laporan yang diajukan telah masuk dalam kewenangan KPK atau bukan, artinya kerugian negara akibat perbuatan itu masuk dalam kewenangan KPK atau tidak.

“KPK itu harus memberikan hak jawab secepatnya kepada masyarakat sebagai pencari keadilan agar ada langkah lanjutan,” tegasnya.

Batmomolin menegaskan jika kerugian negara dari kasus yang dilaporkan tidak masuk dalam kategori kewenangan, maka KPK harus merekomendasikan agar kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian atau kejaksaan agar praktik korupsi tetap diproses.

Dukung

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa  mendukung langkah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan sejumlah proyek baik itu proyek jalan, tugu selamat datang maupun pembangunan danau wisata ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang dilaporkan lembaga pengawasan KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Ricky saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/6).

Ia mengakui, tiga ruas jalan yang dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 belum selesai dikerjakan.

“Kami memang sudah turun tahun 2020  itu yang pasti pekerjaannya itu sudah melebihi tahun kontrak anggaran dan dalam posisi belum selesai. Dan dalam rapat-rapat disampaikan Kadis Bina Marga belum 100 persen,” ujarnya.

Disisi yang lain ada ruas jalan yang pembayarannya sudah 60 persen sementara volume pekerjaannya belum sampai seperti itu.

Dikatakan, tahun 2021 masyarakat mendatangi DPRD mengklompein material-material belum dibayarkan. Begitu juga jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar baru selesai 70 persen.

“Beta ingat sekali untuk jalan Romean-Sofyanin ini sudah 70 persen dikerjakan,” ujarnya.

Karena itu, tegasnya, dirinya akan mempertanyakan tiga proyek jalan ini saat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya akan pertanyakan nanti saat LPJ, karena LPJ ini sudah mau dekat, saya akan tanyakan lagi soal ruas jalan ini,” tuturnya.

Dia mengakui, terhadap tiga ruas jalan ini, Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diproses hukum ke aparat penegak hukum.

Karena itu dia mendukung langkah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan ke KPK.

“Saya mendukung,” tegasnya.

Fatlolon Dilaporkan

Seperti diberitakan, akibat banyak proyek jalan di daerahnya terbengkalai, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke KPK.

Petrus Fatlolon yang berpasangan dengan Agustinus Utualy, yang terpilih pada Pilkada serentak Februari 2017 lalu, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, menggantikan Bitsael S Temmar dan Petrus Paulus Werembinan.

Proyek yang didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Adapun proyek jalan yang didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan  hingga kini jalan tersebut sebagian masih dalam bentuk sirtu dan belum diaspal.

“Jalan Seira-Ngurangar dianggaran dengan DAK tahun anggaran 2019, volume 4,3 kilometer, yang baru dikerjakan 2,3 kilometer sisanya 2 kilometer belum dikerjakan, sudah lakukan pengusuran dan belum susun batu-batunya,” jelas Ketua LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/6).

Selanjutnya, kata dia, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Berikutnya, proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar. Jalan ini juga terbengkalai dan belum selesai hingga saat ini.

“Jalan.Romean-Sofyanin dikerjakan tahun anggaran 2019, panjang jalan/volume 3,4 kilometer. Yang sudah diaspal sepanjang 2 kilometer, sisanya 1,4 kelometer belum,” tuturnya.

Dikatakan, proyek tiga jalan ini semuanya dikerjakan dengan menggunakan dana DAK yang mestinya harus selesai tahun 2019,” ujarnya.

“Mestinya kalau proyek sudah tidak jalan tahun 2018 misalnya, kontraktor tidak selesaikan tahun 2019 tidak boleh lagi diberikan kepada kontraktor yang sama. Ini tidak Pemkab KKT berikan lagi kepada kontraktor yang sama, alhasilnya terbengkalai,” tegasnya.

Selain tiga proyek jalan, ungkap Solmeda, juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek ini dianggarkan tahun 2018u dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar. “Proyek tugu ini hingga kini tak dapat difungsikan,” katanya.

Kemudian Pembangunan Danau Lorulun yg menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Dia berharap, KPK bisa tindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2022 lalu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. (S-20)