AMBON, Siwalimanews – Untuk mengungkap bukti du­gaan korupsi penyalahgunaan anggaran kwarda Pramuka tahun 2022, maka sangatlah tepat Widya Pratiwi diperiksa.

Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya dinilai sangat mengetahui proses penggunaan anggaran Kwarda senilai Rp2,5 miliar  yang bermasalah itu.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 30 saksi baik yang berasal dari organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Maluku, tetapi juga pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut.

Akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu memberikan apresiasi terhadap proses pengusutan kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang saat ini diusut Kejati Maluku.

Menurutnya, pengusutan kasus dana hibah kwarda senilai 2.5 miliar rupiah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut setiap kasus dugaan korupsi di Maluku.

Baca Juga: JPU Tuntut Residivis Pencurian Sound System 6  Tahun

“Kalau memang sudah 30an saksi diperiksa, maka ini langkah maju dalam penegakan hukum, dan sebagai masyarakat Maluku kita mendukung penuh kinerja kejak­saan tinggi,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/10).

Menurutnya, pengusutan kasus dana hibah Kwarda Maluku tidak boleh berhenti pada orang-orang tertentu saja, melainkan harus menyentuh semua pihak termasuk Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad.

Menurutnya, Kejaksaan harus berani memeriksa Widya Pratiwi Murad dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku yang merupakan organisasi penerimaan anggaran dari Pemprov.

“Kejaksaan harus berani memeriksa siapa saja termasuk ibu Widya sebagai ketua Kwarda, kan yang diperiksa belum tentu jadi tersangka tapi dalam proses hukum pemeriksaan wajib dilakukan,” tegasnya.

Pellu menegaskan, semua orang sama dimata hukum, artinya baik pejabat maupun istri pejabat dan masyarakat wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam dugaan kasus hukum.

“Siapa saja harus diperiksa, Kejaksaan Tinggi tidak boleh pandang bulu sebab hukum ini tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” cetusnya.

Jangan Pandang Buluh

Terpisah, Praktisi Hukum Rony Samloy menegaskan, konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas bahwa semua orang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Dalam kaitan dengan proses penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi tidak boleh pandang bulu sebab, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini apalagi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Menurutnya, jika pihak Kejati Maluku telah memeriksa beberapa orang saksi yang mengarah pada kasus ini, maka harus dilakukan penyidik yang diawali dengan  pemeriksaan saksi.

“Siapapun dia, status saksi itu bisa berubah menjadi tersangka tergantung dari hasil penyidikan,” jelas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (10/10).

Pemeriksaan saksi dalam kasus Kwarda Pramuka Maluku kata Samloy akan tergantung dari keberanian aparat penegak hukum.

Masyarakat sangat berharap siapa pun yang terlibat dalam proses dugaan penyalahgunaan anggaran pramuka harus tetap diusut tuntas tanpa terkecuali.

“Menteri saja bisa masuk penjara karena korupsi, masa istri pejabat tidak bisa diperiksa. Tinggal sekarang komitmen kejaksaan tinggi berani tidak memeriksa karena soal periksa Widya itu kewenangan aparat penegak hukum sesuai SOP,” tegasnya.

Samloy menegaskan, pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan dana kwarda tidak boleh terhenti pada orang-orang tertentu saja, tetapi semua pihak harus diperiksa.

“Publik pasti tahu siapa penang­gung jawabnya, jadi semua terpulang pada komitmen aparat penegak hukum agar masyarakat jangan menilai kejaksaan hanya beretorika tapi tidak berani meng­usut,” ujar Samloy.

Ditambahkannya, masyarakat memberikan apresiasi bagi Kejati yang baru tapi setidaknya proses penega­kan hukum ini harus sampai tuntas, sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah bagi Kejati yang baru.

Widya Tanggung Jawab

Terpisah, praktisi hukum Marnix Salmon mendukung langkah tim penyidik Kejati memeriksa Widya Pratiwi Murad.

Menurutnya, sebagai penang­gung jawab Kwarda Maluku maka sangat tepat tim penyidik Kejati memanggil dan meminta keterangan dari Widya Pratiwi Murad, sebagai bagian dari mencari data dan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran kwarda.

Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10) Salmon menegaskan, langkah tepat memanggil Widya adalah bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut, dan tim penyidik Kejati Maluku harus berani dan komitmen untuk memeriksa yang bersang­kutan, karena semua orang sama dimata hukum, dimana persamaan hukum equality before the law harus dijunjung tinggi.

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini penyidiknya yang telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi yang bersumber dari anggaran hibah Provinsi Maluku tersebut,” tuturnya.

Dia juga mendorong tim penyidik Kejati Maluku untuk mempercepat penanganan kasus tersebut ke tingkatan yang lebih tinggi yakni ke penyidikan jika sudah ada bukti awal yang cukup.

“Kami meminta untuk Widya Pratiwi Murad mesti dipanggil dan dimintai klarifikasinya sebab bagi kami, Widya yang paling bertang­gung jawab sebab dirinya sebagai ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku,” ungkap salmon

Dikatakan, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa hal itu merupakan titik awal keberlanjutan kasus korupsi Kwarda Pramuka itu.

“Jangan sampai hanya sebatas klarifikasi pihak pihak yang berkaitan dengan kasus ini namun mestinya ada langkah konkrit penyidik untuk tuntaskan kasus ini, sebab sebagai masyarakat kami akan sangat berharap adanya keadilan atas sebuah tindakan,” tuturnya.

Tunggu Giliran 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu saat yang tepat untuk Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.

“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil peme­riksaan.

“Penyidik lagi telaah hasil pemeriksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.

Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba menegaskan tunggu waktu.

“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya.

Kumpulkan Bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Maluku tahun anggaran 2022.

“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikon­firmasi oleh jaksa. Jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Kamis (25/8).

Kendati demikian, Kareba enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sementara dikumpulkan Tim Penyelidik.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Dirinya masih mengikuti perkem­bangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

“Percayalah, saya Edward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugas­kan oleh pimpinan untuk melak­sanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.

Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyam­paikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson.(S-26)