AMBON, Siwalimanews – Mahasiswa di salah satu universitas di Kota Ambon, Pascalino De­nilson Clifor meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang meminta ia diganjar tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Saryani menyatakan le­laki 19 tahun ini terbukti bersalah melakukan tin­dak pidana melanggar pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Namun melalui penasehat hukum­nya Alfred Tutupary, Clifor menga­jukan pembelaan dalam sidang, Kamis (4/6) di Pengadilan Negeri Ambon, dan meminta dibebaskan.

Alferd meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU yang menggunakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengangkut Cinnabar 2,6 Tahun Bui

Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat dipakai untuk seluruh penya­lahgunaan narkoba. Semestinya JPU harus melihat fakta persida­ngan sebelum menggunakan pasal tersebut.

“Terdakwa memang telah terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja, namun perlu diketahui apa niat terdakwa memiliki narkoba. Maka seyogyanya terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a atau dibebaskan dari tuntutan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 UU Nomor 35 tahun 2009,” kata Alfred.

Hal itu diutarakan dalam sidang pembelaan yang dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference itu, majelis hakim ber­sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa penuntut umum  bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampi­ngi penasehat hukum bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Anthony Rebook No. 1D Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Terdakwa di­tangkap tepat di kamar 507 Pengi­napan The Royal.

Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan akan adanya transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Terdakwa diketahui bukan target operasi polisi saat itu.  Namun, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja yang tersimpan dalam dos rokok Marlboro putih. Pemuda berusia 19 tahun itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bernama Efrano alias Ano.(Mg-2)