AMBON, Siwalimanews – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku ber­hasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Tual.

Tiga warga yaitu REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip yang diduga sebagai pengedar dibekuk di lokasi dan waktu berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menjelaskan,  pengungkap­an penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pe­ngiriman narkotika jenis sabu dari Makassar,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (20/10).

Dari informasi yang diterima, pengiriman zat adiktif dari Makassar, Sulawessi Selatan ke Kota Tual, Provinsi Maluku itu dilakukan me­lalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Usut Dana Covid, Eks Kepala Inspektorat Aru Diperiksa

“Kami menerima informasi kalau barang narkotika dikirim dengan alamat Kota Tual. Ditresnarkoba kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang dipimpin Kompol Hardi M. Kadir untuk melakukan  penyelidikan,” ujarnya.

Tim yang dikirim selanjutnya berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman. Setelah dikoordina­si­kan, pihak jasa pengiriman membe­narkan paket sesuai copy resi pe­ngiriman yang didapat petugas.

“Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik control delivery pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT, diamankan penerima Parcel dimaksud,”  ujarnya.

Ohoirat mengatakan, pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni, REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disem­bunyikan dalam paket berisi se­patu,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke markas Polres Tual untuk dilaku­kan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan penang­kapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran nar­koba di Kota Tual yang selanjutnya dija­dikan target operasi kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ohoirat, pe­ngem­bangan lanjutan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakn,i AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022. Gondrong diamankan di Jalan Taar Baru, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu,” urainya,

Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan alat hisap serta uang hasil penjualan,” terangnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Ohoirat mengaku ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Mengingat Kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Dirinya mengajak semua elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pemberantasan.

“Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wila­yah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal, bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba,” ajaknya. (S-10)