AMBON, Siwalimanews – Belum mendapat signal dari bareskrim terkait gelar perkara kasus dugaan korupsi Cada­ngan Beras Pemerintah (CBP) Tual, tidak membuat Ditres­krim­sus Polda Maluku patah arah.

Dipastikan dalam bulan ini gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan, hanya saja Ditres­krimsus tidak lakukan dengan Ba­reskrim, melainkan bersama Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK)

“Gelar perkara sudah kita jad­walkan rencananya, dilaksanakan pada 24 Agustus ini bersama KPK,” ungkap Ditreskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Harold W Huwae kepada wartawan di Mapolda Malu­ku, Rabu (17/8).

Kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kota Tual ini, diam- diam menyita perhatian KPK yang ikut terlibat dalam gelar perkara nanti.

Hal itu terlihat dari kehadiran KPK di Kota Ambon untuk melaksanakan gelar di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku nanti.

Baca Juga: Aparat Segera Bertindak

“Gelarnya disini, di Kantor Ditres­krimsus,” tandasnya.

Terkait,  adanya keterlibatan KPK di­kasus ini, Huwae belum dapat ber­komentar banyak dan memastikan akan diinformasikan usai gelar di­lakukan. “Nanti ya tunggu gelar,” pungkasnya.

Tunggu Waktu

Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Harold Wilson Huwae menga­takan, penuntasan kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menunggu waktu Bareskrim Polri untuk digelar perkara.

“Masih menunggu koordinasi dengan pihak Bareskrim untuk pro­ses gelar perkara dan menunggu waktu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut,” ungkap Hu­wae kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/7).

Huwae mengatakan, pihaknya telah memenuhi petunjuk Bareskrim Polri pasca gelar perkara pertama yang dilakukan pada beberapa bulan lalu dan membuahkan hasil.

Tim yang diturunkan ke Tual, berhasil mengumpulkan bukti serta pemeriksaan saksi saksi tambahan seperti yang diisyaratkan Bareskrim guna melengkapi berkas di kasus tersebut.

Hanya saja berkas tambahan yang matang disiapkan penyidik Ditres­krimsus masih tertahan lantaran belum adanya agenda waktu untuk gelar perkara kedua yang juga ren­cananya dilaksanakan bersama Bareskrim Polri di Jakarta.

Kata Huwae, pihak terus mela­kukan koordinasi dan menunggu waktu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut.

Katongi Audit

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 Milliar.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Dirkrimsus sebelumnya, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Si­wa­lima, membenarkan informasi hasil audit yang dikantongi penyi­dik.

Santoso mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini. “Betul hasil audit sudah dikan­tongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,”ungkap Santoso.

Diminta Percepat

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diingatkan untuk tidak berlarut-larut menanggani kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.

Demikian disampaikan akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo, Senin (20/6) merespon lambannya pena­nga­nan kasus CBP Tual yang hingga kini belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan guna disidangkan.

Dijelaskan, penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku harus segera me­lakukan gelar perkara agar dapat diketahui perkara yang disidik ter­sebut, apakah memang merupakan tindak pidana dan menentukan ter­sangkanya atau sebaliknya bukan perbuatan pidana. “Kalau memang sudah memenuhi semua petunjuk Bareskrim Polri maka penyidik harus segera lakukan gelar perkara secepatnya agar proses hu­kum dapat terus berjalan,” tegas Wadjo.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas karena itu kasus korupsi ini harus ditangani secara baik, sebab jika tidak akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus CBP Tual belum dilakukan gelar perkara.

Dikatakan, masyarakat tetap berharap polisi tetap profesional dan mengendapankan asas keterbukaan agar kasus-kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama untuk dituntaskan.

“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau bukan kepada ke­polisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberi­kan kewenangan melakukan penyi­dikan kasus korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut maka akan muncul rasa ragu-ragu dari masyarakat terhadap profesionalis­me kepolisian dalam upaya mem­berantas korupsi, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius menuntaskan kasus.

Sebaliknya, jika terdapat kendala-kendala yang menghambat proses hukum maka harus diumumkan kepada publik, walaupun mungkin SOP Kepolisian tidak mengharuskan polisi untuk terbuka sampai ke akar tetapi masyarakat berharap polisi dapat terbuka.

“Masyarakat berharap agar jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi dan masuk angin dalam kasus ini tetapi siapapun yang bersalah kasus ditetapkan sebagai Tersangka karena ini negara hukum tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya. (S-10)