SAUMLAKI, Siwalimanews – Sidang kasus persetubuhan terha­dap dibawah umur dengan terdak­wanya Remon Leasa mulai disi­dangkan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Senin (6/2).

Dibalik rentetan perjalanan hi­ngga pada persidangan perdana terselip ungkapan terima kasih pihak kuasa hukum korban.

Kepada Siwalima, Selasa (7/2), di Saumlaki, Lodwyk Wessy selaku kuasa hukum korban menjelaskan, tanpa campur tangan pihak aparat penegak hukum yang telah bekerja secara baik menangani kasus perse­tubuhan anak ini mungkin masih melalang buana. Terhadap hal itu pula dirinya mengungkapkan rasa terima kasih bagi pihak aparat penegak hukum Tanimbar.

“Hari ini (kemarin red-), sidang perdana kasus persetubuhan anak dibawah umur  dengan terdakwa­nya Remon Leasa mulai berlang­sung di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Karena itu sebagai Ketua Devisi Pendampingan dan Advokasi P2TP2A sekaligus Kuasa Hukum Anak Korban, Kami dari Kantor Hukum Sianressy-Wessy and Partners (Deni Sianressy dan Lodwyk Wessy) menyampaikan apresiasi yang tinggi buat kinerja profesional pak Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kasat Serse dan Kanit bersama para penyidik pada Unit PPA yang bekerja keras dan profesional untuk menuntaskan perkara ini pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Ganti Uang Nihil Disdik Aru, Saksi Ngaku Ratusan Juta Ditransfer ke Wil

Kepada Kajari dan para Jaksa Penuntut Umum, lanjut dia, pihaknya juga memberikan support dan beri dukungan untuk proses penuntutan perkara ini di Pengadilan.

Dikatakan, sebagai negara hukum dikenal asas hukum praduga tak bersalah (Presumtion of Inocens) sehingga kepada semua pihak dihimbau untuk tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara ini pasti bertindak adil dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa dan hasil akhir dari pemeriksaan perkara ini harus dihormati sebagai warga yang taat terhadap hukum. Seba­-gai Profesional Hukum maupun sebagai Pengurus P2TP2A KKT, Kami harap kiranya kasus seperti ini dijadikan pengalaman untuk tidak terulang lagi pada anak – anak di bawah umur yang ada di Kabupaten bertajuk Bumi Duan Lolat ini,” harap Wessy.

Untuk diketahui, perkara persetebuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka Remon Leasa kepada anak korban sejak bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022 bertempat di beberapa lokasi pada Kota Saumlaki sebanyak 24  kali yang menyebabkan anak korban hamil serta telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2022.

Dalam perkara ini JPU menjerat tersangka dengan dakwaan alternatif dengan pemberatan yakni kesatu pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ATAU Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, tambah Nugroho, JPU akan mempersiapkan dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk kemudian perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan di depan persidangan.(S-26)