AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon mengekse­kusi rumah mewah milik, H. Zaiyas Limpas yang terletak di RT O7/ RW 08, Ke­bun Cengkeh, Desa Batumerah, Ke­ca­matan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (12/9).

Eksekusi yang semula direnca­nakan berlangsung pukul 11.00, baru bisa dilakukan pukul 13.00 WIT, karena terjadi perlawanan yang dilakukan pemilik rumah, H. Zaiyas Limpas dan Edward Diaz, penasehat hukum dari pemilik lahan T. Manoar Tampubolon.

Untuk mendinginkan suasana, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet dan seorang warga mem­bujuk pemilik rumah, Zaiyaz Limpas. Ia kemudian tenang dan meminta agar diberi waktu untuk mengsong­kan rumahnya.

Setelah mengosongkan rumah­nya, pengadilan langsung meng­eksekusi rumah mewah berlantai satu itu, tanpa perlawanan. Proses eksekusi dikawal ketat personl Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Jurusita PN Ambon, Noije Leasa menjelaskan, eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor: 9 /Pdt.Eks/2019 PN.Ambon tanggal 22 Agustus 2019 terhadap sebidang  tanah bersertifikat Nomor 12 Tahun 1983 milik pemohon, T.M Tampubolon. “Jadi eksekusi ter­sebut dilakukan berdasarkan putusan perkara per­data nomor perkara 42 / Pdt.G/2013.­PN. Amb.antara T. Manoar Tampu­bolon, melawan Zaiyas Lim­pas,” kata Lease kepada wartawan, Kamis (12/9).

Baca Juga: Jaksa Pakai Ahli Unpatti Perkuat Bukti Korupsi PLTG

Ia menambahkan, karena putusan ter­hadap sengketa lahan yang diatas­nya dibangun satu unit rumah milik, Zaiyas Limpas itu telah berkekuatan hukum tetap makanya langsung dieksekusi.

“Sebelum dieksekusi pe­ng­adilan telah memberitahukan kepa­da pe­milik rumah Zaiyas Limpas, un­tuk segera mengosongkan rumahnya. Namun surat pemberitahuan terse­but tidak digubris, makanya langsung diekse­kusi,” jelas Leasa.  (S-49)