AMBON, Siwalimanews – Pemerintah provinsi kembali me­nagih janji kepada mantan penge­lola Mess Maluku PT Reshijawa Mulia Cipta untuk menyelesaikan tunggakan tahun 2017 kepada pe­merintah Provinsi Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku mem­berikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. “Kita mengingatkan kepada mantan pengelola Mess Maluku untuk segera menyelesai­kan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).

Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar segera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah mene­rima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Kita tetap melakukan koordi­nasi dengan mereka namun sam­pai sekarang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan un­tuk segera membayar hutang,” kata Kasrul.

Kasrul mengaku, jumlah kewajib­an yang harus disetor kepada Peme­rintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. “Ini yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,” ujar Kasrul.

Baca Juga: 8 Bulan Dosen Teknik Unpatti tak Digaji

Ditanya sanksi apa yang diberi­kan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menyele­saikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.

“Kita masih berikan mereka ke­sempatan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,”  tandasnya.

PT Reshijaya Mulia Cipta, penge­lola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.

Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan pi­hak PT Reshijaya Mulia Cipta  un­tuk memberikan waktu lagi guna me­nyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelong­garan 60 hari setelah surat pember­hentian kerja sama yang dilayang­kan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.

“Prinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola  harus diselesaikan na­mun mereka perlu waktu dan dise­pakati memberikan waktu 60 hari,” jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).

Menurutnya, Pemprov Maluku su­dah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk dibe­rikan kelonggaran waktu menyele­saikan semua hutang. “Pemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyele­saikan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,” jelasnya.

Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menye­lesaikan hutang.

“Jadi ada musyarawah dan mu­fakat. Kita sudah sepakat memberi­kan mereka waktu untuk menyele­saikan sisa tunggakan yang ada dan perkembangan progress penyele­saian hutang terus dicek,” tegas­nya,.

Selang mengaku, hutang yang harus dibayar Reshijaya Mulia Cop­ta sebesar Rp 1,2 milyar. “Setahu saya angkanya Rp1,2 miliar namun detailnya saya kurang tahu nanti saya cek lagi ke Biro Ekonomi In­vestasi dan Pembangunan,” tandas­nya.

Sementara itu Karo Ekonomi In­vestasi dan Pembangunan Maluku, Justini Pawa ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku belum menge­cek jumlah hutang Pemprov Maluku di PT Reshijaya Mulia Cipta.

“Saya mesti cek berapa sisa hu­tang yang mereka miliki, karena sa­ya masih baru, namun nanti tanya lang­sung ke tim yang berangkat ke Ja­karta waktu itu,” tegasnya sing­kat.

Berhenti Operasi

Operasional Mess Maluku yang sebelumnya dikelola oleh PT Aria Molucca Pratama group PT Reshi­jaya Mulia Cipta resmi ditutup dan pengelolaannya diambil alih Pem­prov Maluku. Sayangnya, nasib karyawan kini diujung tanduk.

Para karyawan kini menjerit lan­taran belum diberikan pesangon. Pemprov  Maluku sebelumnya sudah menurunkan tim untuk memediasi pembayaran hak-hak karyawan oleh PT Aria Molucca Pratama namun belum bisa terea­lisasi.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Senin ((22/7) menyebutkan sejak 10 Juni 2019 pemutusan hubungan kerja sama. Pemprov Maluku sendiri memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengosongkan gedung tersebut.

Proses pengosongan dilakukan hingga 10 Juli 2019 dan langsung diambil alih oleh Pemprov Maluku.

“Sudah diputus sejak 10 Juni 2019 dan sudah selesai dengan PT Aria Molucca Pratama. Kemudian diberi waktu satu bulan untuk kosongkan gedung jadi hingga 10 Juli 2019 kita sudah selesai ,” tandas salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan. (S-39)