AMBON, Siwalimanews – Peraturan daerah tentang tata ruang wilayah atau RTRW milik pemerintah Provinsi Maluku akan direvisi.

RTRW Provinsi Maluku 2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan.

“Tata ruang adalah wujud struktur ataupola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya, terang wagub barnabas orno ketima membuka konsultasi publik terkait dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, Rabu (29/6)

Menurutnya, RTRW ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Sasaran revisi RTRW Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan  terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.

Baca Juga: Terminal Mardika Beralih Fungsi Jadi Pasar

Dia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, bahwa produk RTRW disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 Tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima Tahun.

“Proses penyusunan teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan. Selain itu, kami juga mengharapkan bantuan dari Pempus melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian ATR/BPN, agar mengawal proses revisi RTRW hingga tahun ini bisa diperdakan,” jelasnya. (Mg-1)