AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Arif M. Kanahau menuntut dua anggota Polda Maluku dengan pidana 8 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12) dipimpin ketua majelis hakim  Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didam­pingi kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy.

Kedua terdakwa yaitu, Sandro Nendisa alias Ando (36),dan  Rian Gusye Souisa (31). Kedua terdakwa bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.

JPU dalam tuntutannya menga­takan, Sandro dan Rian terbukti melakukan tindak pidana pemer­kosaan sebagaimana terbukti melanggar pasal 285 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana selama 8 tahun serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Baca Juga: Soal Terima Uang, Hakim: Pegawai BPK Bohong Minta Jaksa Tahan

Menurut JPU dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, serta hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Usai persidangan, kuasa Hukum para terdakwa Hendry Lusikooy menyebutkan tuntutan JPU tak sesuai fakta sidang. Menurutnya JPU dalam penuntutan hanya melihat BAP bukan fakta dalam persidangan.

“Bagi kami apa yang dituntut JPU tidak sesuai fakta sidang. Dimana dalam fakta sidang saksi korban (MS-red) mengaku tak ada unsur paksaan dalam persoalan tersebut.

Selain itu, lanjut Lusikooy, dalam fakta sidang saksi korban mengaku dirinya ingin merasakan sensasi dari kedua terdakwa dikala itu.

Sehingga seharusnya, tambah Lusikooy, JPU harus menuntut bebas para terdakwa sesuai fakta persidangan dan bukan sesuai BAP.

Sebelumnya sesuai dakwaan JPU, Arif M. Kanahau, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando  dan Rian Gusye Souisa, (sidang  terpisah) itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar  nomor 212,Hotel  Budget,kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkon­sumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar hotel.

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa, lanjut pesta miras di dalam hotel.

Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel.

Sampai di Hotel,dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(S-26)