AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil mem­bongkar sindikat penye­lundup senjata api rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa­pua. Polisi kini memburu pemodal serta penanda senjata tersebut.

Hanya saja dalam peng­usutan tersebut polisi mengalami kesulitan ka­rena identitas yang digu­nakan penadah di Papua adalah palsu.

“Kita sudah lakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan dari dua tersangka yang sudah diamankan, hanya saja setelah di cek identi­tas maupun alamat yang disebut adalah identitas dan alamat palsu,” jelas Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada Siwalima di Ambon, Se­lasa (5/12).

Kaisupy mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan lanjut untuk me­ngetahui identitas dan kebe­radaan pasti penadah ataupun pemodal senpi rakitan tersebut.

“Kita terus selidiki jika sudah mengarah kita koordinasikan lagi dengan pihak Kepolisian di Papua sana, karena sudah beda wilayah hukum,”katanya.

Baca Juga: Inspektorat Periksa Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso berhasil mengagalkan penyelundupan 3 pucuk senjata api laras panjang beserta puluhan butir peluru di dermaga pelabuhan Yos Sur­darso.

Senpi rakitan laras panjang berserta 58 butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan dari tangan JL yang akan menumpangi Kapal menuju Papua pada Senin (13/11) dini hari.

Senjata tersebut direncanakan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Penangkapan dilakukan Senin saat personil Polsek KPYS, TNI dan KSOP melakukan peme­riksaan barang bawaan pe­numpang dan mendapat JL yang membawa 1 puncuk senpi di tasnya, setelah diperiksa lagi ditemukan 2 pucuk lain beserta puluhan amunisi di kardus bertulisan nama JL yang se­mentara dipikul buruh pela­buhan,”jelas Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Dryano Andry Ibrahim dalam keterangan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (17/11).

Dalam hasil pengembangan cepat yang dilakukan Penyidik Polsek KPYS dibawah kepe­mimpinan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy, JL mengaku mendapat 3 puncuk senpi dan peluru dari adinya berinisial EL dan MS.

Sehingga berdasarkan kete­rangan tersebut polisi begerak dan mengamankan keduanya di Desa Kokroman,Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng menuju Polsek KPYS untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/11).

Namun dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang mengarah ke dua saksi tersebut. Namun dari pemeriksaan kedua saksi ini muncul nama pelaku kedua yakni FL.

“Setelah pengeangan muncul nama FL sehingga personil Polsek KPYS harus kembali lagi ke Malteng dan meng­amankan FL di Desa Kilo 12 atau Waipo pada Rabu (15/11),”tandasnya.

Sementara itu Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy mengaku, selain dua tersangka tersebut yakni JL dan FL, masih terdapat tersangka lain lain yang kini dalam pengejaran.

Mantan Kapolsek Haruku ini mengatakan bahwa motif para tersangka untuk merauk keun­tungan besar dimana senjata api tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual kembali ke KKB Papua dengan harga tinggi

“Satu pucuk senpi ini hargai Rp100 juta, sedangkan per peluru dihargai Rp100 ribu. Memang selain 2 tersangka ini ada 1 tersangka lain yang sementara kita buru, termasuk dimana senpi itu diproduksi tapi tidak bisa kita buka karna masih dalam penyidikan,”sebutnya.

Atas perbuatannya ke dua tersangka ini terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Umdang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.(S-10)