AMBON, Siwalimanews – Penuntasan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas terhambat. Hingga kini audit kerugian negara belum dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan.

“Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Baca Juga: 15 Siswa SMA Pemerkosa Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penetapan Idris sebagai tersangka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketua Laskar Anti Korupsi Maluku, Rony Aipassa meminta BPKP secepatnya menyelasaikan audit repo obligasi Bank Maluku.

“Sudah diaudit dari bulan Oktober, namun sudah empat bulan hasilnya belum juga diserahkan ke penyidik. Padahal sudah rampung, kami minta BPKP tidak menghambat penanganan kasus ini,” ujar Aipassa, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (16/2).

Hal yang sama juga disam­paikan Praktisi Hukum, Munir Kairoty. Ia meminta BPKP Perwakilan Maluku  tidak menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Kami minta BPKP tak hambat proses hukum, kalau proses audit sudah selesai dilakukan bahkan hasilnya juga sudah dirampungkan maka harus segera diserahkan ke Kejati Maluku,” ujar Munir.

Menurutnya, jika BPKP lambat maka kasus ini akan terkatung-katung, padahal tersangkanya sudah ditetapkan kurang lebih dua tahun.

Kasus repo obligasi Bank Maluku cukup mendapatkan perhatian publik, sehingga pihak kejaksaan dan BPKP harus serius. “Baik kejaksaan maupun BPKP, kami minta agar serius, karena kasus ini juga cukup mendapatkan perhatian publik,” ujarnya. (Mg-2)