AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit Macet Bank Maluku Ma­lut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku dalam kasus dugaan korupsi  proyek pemba­ngu­nan rumah dinas Pol­tek Ambon tahun 2007-2010.

Proyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pu­lau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di kawasan BTN Poka, Kecamatan Te­luk Ambon.diduga fiktif.

Menurut Kanit II Sub­dit Tipidkor Ditreskrim­sus Polda Maluku, Kom­pol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Yu­suf Rumatoras telah dila­kukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon beberapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Ruma­toras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).

Selaku kontraktor, Yusuf Ruma­toras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 milliar.

Baca Juga: KPK Juga Periksa Sekot

Setelah melakukan sejumlah rang­kaian penyelidikan serta peme­rik­saan sejumlah saksi, penyidik Ti­pidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya memeriksa Rumatoras

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Werluka,  penyidik akan melakukan pengembangan lanjut.

Ditanya soal, kapan agenda pe­meriksaan mantan Gubernur Maluku Said Assagaf dalam kapasitas sebagai mantan sekda kala itu, Werluka mengaku, penyidik masih berkoordinasi untuk menyesuaikan waktu pemeriksaanya.

Assagaff akan Diperiksa Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff akan diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas Politeknik Ambon di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Assagaff sebelumnya telah dipa­nggil untuk diperiksa pekan lalu, namun mantan Sekda Maluku itu sakit, sehingga tim penyidik kembali mengagendakan untuk memang­gilnya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Nugroho melalui Kanit II Subdit Tipikor  Kompol Laurens Werluka menjelaskan, Assagaff akan diperiksa sebagai mantan sekda guna memastikan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras yang mengerjakan proyek rumdis Poli­teknik Ambon sebagai pengemban atau bukan.

“Pak Said Assagaff juga akan diperiksa  sebagai mantan sekda, se­belumnya surat sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan sakit. Jadi diagendakan lagi pemeriksaan,” ujar Werluka.

Werluka menjelaskan, pihak Dit­res­krimsus Polda Maluku sejak bulan Januari lalu telah meminta, BPK untuk melakukan audit per­hitungan kerugian negara proyek pembangumnan Rumdis Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

Werluka mengaku, pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pemba­ngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit dari BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK RI, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, pekan kemarin juga sudah kita koordinasi lagi. Sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwa­lima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka menungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pegerjaannya itu fiktif secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.

Werluka berharap, BPK secepat mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan. (S-45)