DOBO, Siwalimanews – Diduga KPU Aru me­ne­tapkan salah sa­tu calon legilslatif (caleg) atas nama WT dengan status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan data maupun penelusuran Siwalima, di ketahui salah satu caleg dari Partai Nasdem pada dapil III, WT merupa­kan buronan yang sudah diterbitkan se­bagai DPO dari Lapas kelas IIA Padang Su­ma­tera Barat.

WT diduga merupa­kan terpidana dalam kasus Tipikor dan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA sejak 24 Desember 2018 dan pada tanggal 7 Maret 2020 dirinya melarikan diri dari lapas kelas IIA Padang.

Berdasarkan sistem data base permasyarakatan (SDP), WK masih memiliki sisa masa pidana 1 bulan 3 hari terhitung dari tanggal ekspirasi akhir 9 April 2020.

Terkait status salah satu caleg tersebut yang sudah ditetapkan KPU Aru dalam DCT, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (5/12) melalui hubungan telepon selu­lernya mengaku ditipu oleh yang bersangkutan karena tidak jujur menyampaikan latar belakangnya.

Baca Juga: Dua Anggota Polda Maluku Dituntut 8 Tahun Penjara

Dikatakan, mulai dari masa proses pendaftaran kemudian dilakukan verifikasi terhadap administrasi kemudian sampai DCT lalu diumumkan kepada masyarakat itu tidak ada tanggapan, kemudian proses pencermatan KPU tidak pernah menemukan dokumen calon yang bersangkutan yang menya­takan secara jujur.

“Yang KPU tahu itu ada tiga calon yang menyampaikan secara terbuka latar belakangnya, yakni Yermina Larwuy, Heny Awal dan Stanlizius Suarlebit dan itu seluruh dokumen-dokumen yang disitus dalam persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru disam­paikan,” jelasnya.

Kata dia, hal ini dijadikan sebagai temuan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Aru, namun Bawaslu juga harus tahu dalam PKPU mereka bisa melaporkan peserta pemilu, sementara pada posisi ini juga KPU Aru tertipu oleh caleg tersebut yang tidak jujur menyampaikan latar belakangnya.

“Olehnya kami merasa kecewa pada teman-teman Bawaslu, bukan kecewa apa tetapi pertama bawa pada teman-teman Bawaslu menilai pelanggaran administrasi ini dilakukan KPU, sementara Bawaslu tidak cermati menerapkan PKPU, karena dalam PKPU itu Bawaslu bisa melaporkan peserta yang terindikasi melakukan pelanggaran admi­nistrasi, kenapa saya bilang begitu, karena KPU saja di tipu dan juga korban akibat ketidak jujuran calon tersebut,” tuturnya.

Dikatakan, dan hal ini KPU melakukan pelanggaran admi­nistrasi yang mana, karena KPU melakukan semua proses hingga verifikasi itu berdasarkan dokumen bukan berdasarkan isu-isu.

Beri Tanda Khusus

Darakay mengatakan, karena proses pencetakan surat suara, maka nama dan nomor urut calon tersebut atas nama WT akan diberi tanda khusus.

“Dalam ketentuan itu jelas dika­takan bila terbukti maka namanya di coret dan kita menunggu pula apabila lahirnya keputusan Bawaslu terkait dengan hal tersebut dan namanya di coret,  Maka harus ikut ketentuan maupun keputusan Bawaslu tersebut,”tuturnya.

Apabila proses pencetakan surat suara sudah jalan, maka nama pada nomor urut akan dikosongkan, namun bila sudah dicetak maka sesuai ketentuan akan di beri tanda atau kode khusus untuk tidak melakukan pencoblosan.

Olehnya, KPU tetap menunggu keputusan Bawaslu nantinya, apabila caleg yang bersangkutan tidak sah atau dicoret dan dalam ketentuan itu juga ada, maka nama atau nomor urut akan diberi tanda khusus atau kode untuk tidak dipilih atau dicoblos,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hal pilih khususnya di dapil III (Aru Tengah, Aru Tengah Timur dan Aru Tengah Selatan) untuk tidak mencoblos nama atau nomor urut caleg yang bersangkutan, karena kalaupun di coblos maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas Darakay. (S-11)