AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Ke­pala Dinas Koperasi Kota Tual, DFF usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

DFF yang diduga bernama lengkap, Daniel Far-far terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai 2018.

Penahanan terhadap DFF berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah melalui sera­ngkaian pemeriksaan sejak pagi tadi.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebut­kan, DFF merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perin­dus­trian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kon­traktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan Negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582. 762.109.96

Baca Juga: Akademisi: Gubernur Harus Kerja Keras Yakinkan MK

Sebelum ditetapkan tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11).

Selama empat jam atau tepat pukul 14.00 WIT, barulah status mantan Sekretaris Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra itu berubah menjadi tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-2719/Q.1/Fd.2/11/2023

Penyidik kemudian mengena­kan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa ke diri DFF, untuk selanjutnya digiring ke rutan kelas IIA Ambon sekitar pukul 16.58 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

Menurut dia, tersangka DFF ditahan di rutan kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

“Ia benar tersangka berinisial DFF, hari ini langsung dilakukan penahanan,” ungkap Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.

Diketahui, tersangka DFF disangkakan melanggar primair yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)