AMBON, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan Maluku diminta bertindak tegas atas raibnya uang milik Bank Indonesia yang dititipkan di Bank Maluku sebesar 1,5 miliar rupiah.

Demikian dikatakan staf pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Patti­mura, Erly Leiwakabessy, merespons hilangnya uang kas titipan Bank Indonesia, yang ada di Bank Maluku Cabang Namlea baru-baru ini.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/11), Leiwaka­bessy menjelaskan, raibnya uang BI yang dititip di Bank Maluku Cabang Namlea, menambah daftar persoalan perbankan di Maluku. Dia menegas­kan, semestinya dengan mekanisme pe­ngawasan yang cukup ketat, per­soalan seperti ini tidak boleh terjadi.

Apalagi, perbuatan tersebut dila­kukan oleh orang yang notabene bukan pegawai tetap yang memahami secara mekanisme pengamanan uang di Bank Maluku.

Uang  Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea. Kuat dugaan dilakukan orang dalam bank tersebut.

Baca Juga: Praktisi Hukum Soal Gugatan Murad: MK Pasti Tolak

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlang­sung lama, sayangnya baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea, Parlim Rolobessy mela­kukan pemeriksaan kas titipan, Senin (1311) lalu.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku. Sumber Siwalima di Bank Maluku menyebutkan, pegawai outsour­cing penjaga kas BI itu adalah kerabat dekat Direktur Kepatuhan Abidin.

Ada Peluang

Dengan tidak bermaksud meng­hakimi, Leiwakabessy menduga raibnya uang miliaran rupiah tersebut terjadi akibat adanya ruang yang diberikan oleh pimpinan Bank saat itu, sebab dalam kedudukannya sebagai pegawai honorer tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak ada ruang.

“Kita tidak menjustifikasi tetapi pasti ada ruang yang diberikan sampai dia bisa lakukan itu, apalagi dia pegawai honorer di Bank Maluku,” ujar Leiwakabessy.

Menurutnya, OJK mau tidak mau, harus melakukan tindakan keras terhadap Bank Maluku terkait dengan raibnya uang Bank Indonesia sebanyak Rp1,5 miliar tersebut.

OJK kata Leiwakabessy, dalam kewenangan mengawasi lalu lintas transaksi dari sebuah lembaga jasa keuangan, jika terjadi persoalan dana diatas 500 juta maka sudah pasti ada sinyal yang diketahui OJK.

“OJK dengan semua instrumen pengawasan pasti mengetahui persoalan raibnya uang Bank Indonesia itu, karena pengawasan itu sangat ketat jadi kalau dana keluar diatas 500 juta pasti terekam disana,” jelasnya.

Leiwakabessy pun meminta OJK agar tidak boleh menutup mata dan harus mengambil langkah tegas terhadap Bank Maluku, sebab me­-nyangkut kepercayaan masya­ra­­-kat terhadap Bank-bank di Maluku.

Sebab, jika kejadian seperti ini tidak ditindak maka persoalan serupa bisa saja terjadi dan meng­-ganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Periksa Bank Maluku

OJK Provinsi Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Bank Maluku Malut Cabang Namlea.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas ditemukannya uang bank Indonesia di Bank Maluku Cabang Namlea sebesar Rp1,5 miliar raib.

Kepastian pemeriksaan bank milik pemerintah daerah ini diakui Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku, Roni Nazra kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/11).

Menurutnya, dalam proses pe­-meriksaan terhadap Bank Maluku-Malut, OJK juga melibatkan inter­-nal audit bank agar secara objektif melakukan pemeriksaan dimaksud.

Nazra enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan persoalan ini, dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena masih dalam pemeriksaan Internal Audit Bank dan OJK,” tegasnya.

Koordinasi

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mengaku pasca informasi adanya pembobolan uang Bank Indonesia di Bank Maluku Cabang Namlea, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dirut Bank Maluku.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Bank Maluku terkait dengan persoalan ini.

“Dari kemarin kita sudah bangun koordinasi tapi kita belum dapat penjelasan dari pihak Bank Maluku juga,” ujar Fauzan.

Fauzan menjelaskan, Komisi III perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Bank Maluku berkaitan dengan duduk perkara pembobolan 1,5 miliar rupiah tersebut sebelum mengambil sikap.

“Kita terus meminta penjelasan tapi belum ada respon dari pihak Bank Maluku,” cetusnya.

Uang BI Dibobol

Seperti diberitakan sebelumnya, Uang  Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea. Pembobolan uang  miliaran rupiah milik BI tersebut, diduga dilakukan orang internal di dalam bank tersebut.

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlangsung lama, namun sayangnya  baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Malut Cabang Namlea , Parlim Rolobessy melakukan pemeriksaan kas titipan.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku.

Informasi yang diperoleh Siwalima Kamis (16/11) menyebutkan, penggelapan dana BI miliaran itu diketahui pada 13 November 2023 kemarin. Ketika Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Namlea, Parlim Rolobessy memeriksa kas tersebut.

Padahal  satuan kerja audit Intern (SKAI) Bank Maluku baru saja memeriksa kas titipan kas BI tersebut.

Kata sumber yang meminta namanya tak dikorbankan ini, dana BI ini dititip di Bank Maluku karena merupakan kerjasama antara BI dengan Bank Maluku.

“Pimpinan cabang dan petugas dikasih semacam tunjangan dari BI untuk operasional kas titipan. Dan fungsi berjenjang pemeriksaan harian ada di wakil pimpinan cabang dan pimpinan cabang,” ujar sumber yang bekerja di lantai 3 kantor bank milik daerah itu.

Kata sumber itu, SKAI pada bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan kas titipan, mirisnya mereka tidak menemukan apapun di sana. Dan akhirnya ketika pimpinan cabang melakukan pemeriksaan ditemukan 15 bendel berisi 100 juta total Rp1,5 miliar.

Menurut sumber ini, pimpinan cabang mencurigai gelagat dari petugas outsourcing yang bertu­-gas mengawasi kas titipan tersebut. Disisi lain sesuai dengan aturan, lanjut sumber itu, setiap akhir kerja maupun awal kerja pimpinan cabang atau wakil pimpinan cabang melakukan pemeriksaan apakah fisik sama dengan laporan berita acara ataukah tidak.

“Kok bisa pemeriksaan SKAI tidak ditemukan, dan ketika pimpinan cabang lakukan pemeriksaan justru mencium ada ketidakberesan dari sikap petugas outsourcing yang bertugas menjaga dana titip BI tersebut,’ ujarnya.

Lebih jauh sumber mengung­kapkan, setelah mengetahui Rp1,5 raib, maka pimpinan cabang langsung melaporkan ke kantor cabang Bank Maluku Malut.

Informasinya oknum petugas tersebut telah diperiksa dan mengakui uang tersebut telah dipakainya.

Sumber ini menambahkan, kerjasama Bank Maluku Malut dengan BI sudah berlangsung lama dan aman-aman saja, namun ternyata barulah diketahui dana tersebut raib sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak diberitakan kasus pembobolan itu, pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea Parlim Rolobessy belum merespons telpon, maupun pesan Whatsapp yang dikirim padanya.

Begitu juga dengan Direktur Utama, Syahrisal Imbar dan Direktur Kepatuhan, Abidin yang hingga saat ini tak bersuara mengenai bobolnya uang milik BI di kas mereka.

Deputi Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, One Yusrill Fikar ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler mengaku belum ada info terkait hal itu.

“Kita belum ada info terkait hal tersebut. Kalau dari laporan rutin tidak ada ya,” ujarnya. (S-20)