AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru menyeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

Mereka mendesak Kejati me­meriksa Penjabat Bupati Ma­luku Tengah, Rakib Sahubawa, terkait sertifikasi guru yang bermasalah.

Puluhan pendemo ini menilai, Sahubawa dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng bertang­gung jawab atas dana sertifikasi guru Rp31 miliar yang hingga kini belum juga direalisir.

Mereka menduga, mantan Sekda Malteng itu melakukan dugaan korupsi dana sertifikasi guru di kabupaten bertajuk Pamahanusa ini. Padahal Rakib baru menjabat selama 3 bulan, namun diduga telah menghi­langkan defisit para guru-guru tersebut.

Aksi yang berlangsung, seki­tar pukul 10.00 WIT itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Berkas Korupsi Pakaian Gratis SBB Segera Tahap Dua

Salah satu orator, Anjas Hanubun dalam orasinya meminta kepada pihak Kejati untuk memanggil penjabat bupati dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Malteng sampai tuntas.

“Patut dipertanyakan uang ini dikemanakan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan dikalangan masyarakat,” teriak Anjas dalam orasinya.

Padahal kasus ini, kata dia, sudah sampai di pihak kepolisian dan pihak Kejati Maluku. Namun hingga hari ini tersangka belum juga ditangkap, dan beliau masih berkeliaran bebas seperti tak punya masalah.

“Kejaksaan tinggi tidak bijak dalam mendalami kasus ini, padahal kasus tersebut sudah tersebar di publik, tapi dari pihak kejaksaan hingga saat ini belum mampu menangani hal ini. Berarti pihak kejaksaan saat ini lemah dalam menangani kasus tersebut,” cetusnya.

Dikatakan Anjas, perlakuan Rakib telah mencederai para ratusan guru maupun Pemkab Maluku Tengah. Bukan hanya itu, Rakib juga telah menjadikan bapak ibu guru kami sebagai lahan garapan, padahal saudara Rakib menjadi seorang penjabat bupati saat ini adalah bagian jerih payah dari para guru.

Ungkap Penyimpangan

Untuk diketahui, kasus sertifikasi guru bernilai jumbo ini sudah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kuat dugaan, dana 31 miliar tahun  yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Praktisi Hukum, Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/1) menyayangkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, jika benar anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV disalahgunakan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.

“Kasihan para guru sudah mengajar tapi hak mereka dikebiri seperti itu, bagaimana mutu pendidikan mau ditingkatkan kalau anggaran sertifikasi guru saja disalahgunakan,” kesal Kairoty.

Ditreskrimsus Polda Maluku lanjut Kairoty harus mengusut tuntas persoalan ini agar terbuka kepada publik oknum-oknum siapa saja yang ikut terlibat dalam perbuatan ini.

Kairoty menegaskan, penerapan ada praduga tak bersalah tetap diutamakan tetapi pengusutan harus tetap dilakukan Polisi sampai tuntas.

Artinya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berani memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV tersebut.

“Kalau ada temuan harus diusut dan penyidik harus berani periksa siapapun dia, tidak ada yang kebal terhadap hukum. Persoalan benar dan tidak itu nanti terbukti di pengadilan, kan asas praduga tak bersalah itu tetap dijunjung tinggi tapi kalau temuan seperti itu harus bertindak,” tegasnya.

Kairoty juga mengingatkan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius mengusut kasus sertifikasi guru, sebab kredibilitas Polda Maluku dipertaruhkan dalam pengusutan kasus-kasus hukum.

Dukung

Terpisah Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Laturake menegaskan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran sertifikasi adalah satu penghianatan terhadap guru yang telah bekerja selama ini.

“Kalau benar ada temuan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi maka ini harus diusut, jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Laturake.

Masyarakat kata Laturake akan memberikan dukungan dan apresiasi jika Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil dalam membongkar borok pengelolaan anggaran sertifikasi guru, sebaliknya jika kasus ini pada akhirnya mandek maka masyarakat juga akan mempertanyakan keseriusan Polda Maluku.

“Kita berharap Ditreskrimsus Polda tetap serius untuk mengusut tuntas persoalan ini dan berani memeriksa semua pihak agar terbuka kasus ini,” tuturnya.

Ribuan Guru Menjerit

Seperti diberitakan, hingga Januari 2024 ini, sebanyak kurang lebih 1.670 orang guru di kabupaten bertajuk Pamahanunusa belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut.

Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan hal itu. Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, sudah kurang lebih beberapa orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya, sudah dua orang diperiksa. Saat ini kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini,” tandas sumber itu.

Ditanya apakah dua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bendahara, sumber tersebut enggan memastikannya.

“Kita belum mengungkap siapa mereka Tunggu dan ikuti saja perkembangannya,” ujarnya

Informasi lain yang berhasil dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan, dana sertifikasi guru triwulan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.

kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.

Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar. “Nanti ya,” jawab singkat Ditreskrimsus ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (18/1) lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar.

Dia hanya mengakui, Polda Maluku sedang mengusut dana sertifikasi tersebut, namun ketika ditanyakan soal apakah benar dirinya telah dimintai keterangan, dan mengapa dana sertifikasi ribuan guru triwulan III dan IV belum dibayat. Lagi-lagi Salampessy enggan berkomentar. (S-26)