AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Se­ram Bagian Barat dalam waktu dekat akan tahap dua em­pat tersangka kasus du­gaan korupsi penga­daan pakaian gra­tis sis­wa SD, MI, SMP MTS pada Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan SBB Tahun 2022.

Empat tersangka yang saat ini ditahan Kejari SBB yaitu, man­tan Kadis Pendidikan Kabupaten SBB, John Tahya, Peja­bat Pem­buat Komit­men, Misran Wi­lette, Hari Suhardi sebagai Direktur CV Valliant Dwi Per­kasa selaku peme­nang tender dan Anwar Patty, pelaksana pengadaan sera­gam gratis tingkat SD, MI, SMP dan MTS.

Demikian diungkapkan, Ke­pala Kejari SBB Bambang Tutuko dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (23/2).

Kajari mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan meram­pungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara, setelah itu jika penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara untuk empat orang tersangka telah lengkap atau P-21, maka penyidik akan menye­rahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti ke penuntut untuk untuk proses tahap II.

Dijelaskan, penyidik telah mene­tapkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada 6 Februari lalu.

Baca Juga: Residivis Pencuri Divonis 7 Tahun Bui

Selanjutnya, pada Selasa, (20/2) tim Penyidik jtelah melakukan pe­nahanan terhadap dua orang tersangka yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS dan Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia mengakui, dalam kasus ini penyidik telah menahan 4 orang tersangka dan saat ini masih berada di Lapas Kelas IIb Piru.

Lebih jauh kata Kajari, akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp1. 081.980.267,- sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kadis Pendidikan Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersang­ka, mantan Kadis Pendidikan Ka­bupaten Seram Bagian Barat, John Tahya ditahan jaksa.

Selain JT, sapaan John Tahya, Kejari SBB juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Misran Wilette sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Hari Suhardi sebagai Direktur CV Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender dan Anwar Patty, pelaksana pengadaan sera­gam gratis tingkat SD, MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022.

Penetapan empat tersangka ini sekitar pukul 16.30 WIT oleh Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko di­damping Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubs Penyidikan dalam ketera­ngan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari SBB, Selasa (6/2).

Kejari menyampaikan, penetapan empat tersangka ini saat melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pi­dana korupsi dalam pengadaan pakai­an gratis siswa SD,MI, SMP MTS pada Dinas pendidikan dan kebu­dayaan SBB tahun anggaran 2022.

“Sebelum JT, MW, HS dan AP ditetapkan tersangka, direncanakan kami melakukan pemeriksaan tam­bahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud namun yang memenuhi panggilan kami hanya ada dua orang saksi yakni JT, dan MW. Tim Penyidik telah melakukan pemerik­saan terhadap dua orang saksi ter­sebut, sedangkan HS, dan AP tidak memenuhi panggilan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspos per­kara, tim penyidik Kejaksaan Negeri telah menemukan bukti yang cukup berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan Ahli dan alat bukti surat.

Atas alat bukti tersebut, ungkap Kejari, tim penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pakaian gratis siswa SD,MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB Tahun anggaran 2022.

Menurutnya, sebagaimana hake­kat penyidikan adalah untuk mene­mukan tersangka, maka dalam per­kara tindak pidana korupsi penga­daan pakaian gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022 ini, tim penyidik Kejari telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Dijelaskan, penetapan ke empat tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: B 150/Q.1.16/Fd.2/02/2024.

Selanjutnya, surat penetapan Tersangka Kepala Kejari Nomor:  B146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka MW, dan SP. Sedangkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejari Nomor B 152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka HS Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Negeri Nomor: B197/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka AP.

Dia menyebutkan, modus perbua­tan para tersangka dilakukan de­ngan cara-cara sebagai berikut yakni, tersangka HS dan AP secara ber­sama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.

Tersangka HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum mem­berikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP un­tuk dipergunakan dalam dua tender.

Yakni, tender pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 dan tender pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs Tahun 2022. De­ngan kesepakatan tersangka HS mem­berikan fee pinjam pakai peru­sahaan sebesar 2,5 % dari total nilai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga me­lakukan mark-up harga satuan barang. Dan sesuai hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan bak untuk penga­daan pakaian gratis siswa SD/MI Tahun 2022, maupun untuk penga­daan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022. Bahwa ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian kontrak.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pe­kerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081. 980.267,00  sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Ne­gara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW 25/5/ 2024 tanggal 12 Januari 2024,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagai­mana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Pasal 30 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Ditahan

Kajari menegaskan, pihaknya langsung menahan JT dan MW di Lapas Kelas IIb Piru selama 20 hari sejak 06 Februari hingga 25 Februari 2024 berdasarkan surat Perintah penahanan Kajari SBB Nomor: Print/Q.1.16/Fd 2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk tersangka MW.

Kajari menambahkan, tim penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kajari menghimbau AP dan HS agar bersikap kooperatif dan meng­hadiri panggilan. “Kami juga meng­himbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telepon atau whatsapp yang mengatasnamakan Kejari SBB, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanga­nan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindak­lanjuti,” Tegas Kejari. (S-18)