AMBON, Siwalimanews – Merespon seruan Gerakan Peduli Keadilan Penyelematan Uang Rakyat untuk menangkap Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dalam kasus dugaan korupsi Dana Sertifikasi Guru tahun 2022-2023, Direktur Kriminal khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena angkat bicara.

”Kasusnya  masih berjalan dan saya pastikan kita akan tuntaskan,” ungkap Soumena kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (27/2).

Sementara menyangkut dengan seruan untuk menangkap Pj Bupati, Soumena menegaskan, untuk menahan seseorang, polisi harus punya dasar hukum dan bukti yang kuat. Untuk itu, dirinya minta agar kasus tersebut dipercayakan ke pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kalau soal tangkap Pj Bupati Malteng, tentu ada aturan hukumnya, namun prinsipnya akan kita selesaikan,” janji Kombes Soumena.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini juga memberikan apresiasi kepada para demonstran, menurutnya aksi tersebut merupakan kepedulian masyarakat untuk memberantas kasus korupsi. Hal tersebut lantas menjadi penyemangat pihaknya untuk terus melakukan pengusutan kasus ini hingga keakar akarnya.

Baca Juga: Samapta Polres MBD Patroli Harkamtibmas

“Saya beri apresiasi kepada pendemo karena tentu aksi ini menambah semangat bagi kita, dan tentu, akan kita selesaikan kasus tersebut hingga tuntas,” tandas Kombes Soumena.

Untuk diketahui Gerakan Peduli Keadilan Penyelematan Uang Rakyat, melakukan aksi demo di Kantor Kajati Maluku dan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (26/2).

Dalam aksi tersebut massa yang dipimpin Rauf Pellu selaku coordinator, mendesak dua lembaga hukum tersebut untuk menangkap Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa.

Menurut massa aksi, Dana Sertifikasi Guru tersebut sudah dicairkan pemerintah pusat pada Maret 2023. Dana senilai Rp31 milliar itu, rencananya akan diberikan kepada 1.670 guru di Malteng. Hanya saja hingga saat ini hak para guru tersebut tak kunjung diberikan.

Massa menduga anggaran tersebut diselewengkan Pj Bupati selaku pemeggang kuasa anggaran.Bahkan santer terdengar, anggaran itu diduga dialih fungsikan untuk komuditi politik.(S-10)