AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejak­saan Negeri Ambon, Isabella Ub­leuw menuntut terdakwa ka­sus per­setubuhan anak diba­wah umur, Welem De Fretes (50) de­ngan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dike­tuai Martha Maitimu sebagai hakim ketua di dampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Wilson Shriver.

Menurut JPU, Isabella Ub­leuw terdakwa telah terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersa­lah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu melang­gar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, selama dalam persida­ngan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka ter­dakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Willem de Fretes alias Keling alias Ebeng berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ungkap JPU Isabella Ubleuw

Baca Juga: Diduga Salahi Wewenang Soal Remunerasi Bank Maluku, Segera Proses Hukum

Tak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ke­tentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kuru­ngan selama 4 bulan.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan Hal-hal yang memberatkan dan ke­ringkan yakni hal memberatkan: Perbuatan Terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan Ter­dakwa tidak menunjukan penyesa­lan atas perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan, ter­dakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, kejadian tersebut terja­di di tahun 2023 di  Kota Ambon, dimana terdakwa telah melakukan tindakan tersebut kepada korban secara ber­lanjut. Terdakwa juga membayar dan menjanjikan sejumlah uang kepada korban dimana modus ini dilakukan agar lebih leluasa melakukan tindakan tersebut. Naas nasibnya terdakwa lalu dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian. (S-26)