NAMLEA, Siwalimanews – KNPI Buru mencium adanya ketidakberesan pembangunan proyek Way Apu yang dilakukan oleh dua kontraktor besar yaitu, PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya.

Dua perusahaan besar ini sejak melakukan aktivitas galian C di Kabupaten Buru, diduga tidak membayar pajak galian C sehingga Pemerintah Kabupaten Buru meng­alami kerugian puluhan miliar rupiah.

Hal ini memicu KNPI Buru mela­porkan dugaan korupsi proyek Way Apu tersebut ke Polres Buru.

Laporan resmi disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru melalui surat Nomor: 09/DPD-KNPI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023.

Surat pengaduan tertulis itu telah disampaikan oleh Taher Fua dengan mendatangi Mapolres Pulau Buru, Selasa (28/2) pagi sekitar pukul 10.30 WIT.

Baca Juga: KPK Kembali Garap 8 Saksi TPPU RL

“Kami diarahkan melapor ke bagian SPKT dan laporan kami diterima oleh pa Hanif. Mereka sudah membuat pengantar kepada atasan pa Kapolres untuk menin­daklanjuti laporan kami, “jelas Ketua KNPI Buru, Tahir Fua kepada war­tawan di Namlea, Selasa (28/2).

Kata dia, surat ini juga disampai­kan kepada Ketua DPP KNPI di Jakarta dan Ketua DPD KNPI Maluku di Ambon.

“Kami menyampaikan laporan Dugaan tindak pidana korupsi oleh pt.pembangunan perumahan & pt.hutama karya atas pajak/retribusi galian c Bendungan Wat Apu, “ ujar Taher,

Dalam laporan ke Kapolres Buru , KNPI menjelaskan aktivitas ke­giatan pembangunan mega proyek Bendungan Way Apu dikerjakan oleh PT.Pembangunan Perumahan (PT PP) dan PT.Hutama Karya (PT HK) sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Namun kedua perusahaan ini tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak matrial galian C sesuai dengan volume kubikasi, yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja Bendungan Way Apu.

Adapun yang menjadi dasar pelaporan KNPI Buru antara lain, pertama,  pada pertemuan bersama antara perwakilan perusahan yang diwakili oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atas nama Albi Daniel dan DPRD Kabupaten Buru tanggal 10 Februari 2022, perwakilan perusahaan meminta kepada Dispenda Kabupaten Buru agar dapat menunjukan regulasi atau peraturan daerah Kabupaten Buru yang mengatur tentang retribusi daerah.

Kedua,  berdasarkan perda Kabupeten Buru nomor 4 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat satu mewajibkan kepada orang pribadi atau badan usaha jasa konstruksi agar dapat membayar pajak/retribusi daerah.

Ketiga, berdasarkan kententuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah.

Keempat, hasil wawancara DPD KNPI BURU dengan Kadis Pen­dapatan bahwa hingga saat ini, pihak perusahan baru melakukan pembayaran matrial galian C jenis pasir sebesar Rp165.960.000 dan pembayarannya tidak disertai dengan menunjukan dokumen kontrak, sehingga Dispenda dapat menghitung keseluruhan jumlah kubikasi matrial galian C guna mengetahui kewajiban pajak/retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahan.

Berdasarkan empat point tersebut, KNPI Kabupaten Buru melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Polres Pulau Buru dengan harapan, agar pihak perusahan dapat segera dipanggil untuk dimin­tai keterangan dan ber­tanggung jawab, guna dapat menyelesaikan kewajiban perusahan untuk mem­bayar pajak/retribusi daerah.

“Kami mohonkan kiranya papak Kapolres Pulau Buru untuk perma­salahan ini dapat ditangani dan dipro­ses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ pinta Taher.(S-15)