AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melimpahkan empat ter­sangka kasus dugaan korupsi uang makan minum RS Haulussy ke Pengadilan Tindak Pida­na Korupsi.

Pelimpahan ini dilakukan setelah tim Jaksa Pe­nuntut Umum selesai merampungkan selu­ruh berkas perkara empat tersangka.

Empat pejabat RS Haulussy yaitu, Kepa­la Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abra­ham Atiuta (JAA), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelaya­nan, Hendrik Tabalessy (HT) dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes (MJ).

“Untuk kasus ini segera dilimpahkan,” ujar Kasi Penkun dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (22/2).

Dikatakan, perampungan berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi pemeriksaan saksi-saksi pasca penetapan dan penahanan empat tersangka tersebut.

Baca Juga: Ungkap Borok Air Bersih SMI Haruku Mangkrak, 4 Pejabat PU Diperiksa

“Lamanya proses karena ada se­jumlah pemeriksaan untuk me­lengkapi berkas perkara,”tan­dasnya.

Jaksa Tahan 4 Pejabat

Empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.

Keempatnya ditahan oleh Penyi­dik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.

Empat pejabat RS Haulussy yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta (JAA), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy (HT) dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes (MJ).

Pantauan Siwalima, keempat Tersangka keluar dari Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, dengan dengan mengenakan rompi warna orange digiring ke Rutan dan Lapas Perempuan

Tersangka dokter JAA dan HT digiring ke Rutan Waiheru, se­dangkan tersangka NL dan MJ digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Beberapa kerabat para tersangka juga terlihat menyaksikan proses penahanan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle yang dikonfirmasi Siwalima mengatakan, pihaknya menahan keempat tersangka ter­sebut.

“Semua tersangka kita tahan,”ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Penkum dna Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi men­jelaskan, keempat tersangka yang ditahan adalah, Majory Johanes (MJ), Nurma Lessy (NL), Hendrik Tabalessy (HT), dan dr. Jeles Abraham Atiuta (JAA).

“Pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, Pasal 2 Subsider, kemudian Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Mereka akan ditahan selama 20 hari,” tuturnya

Dia menambahkan, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Keempat tersangka, masing-masing dua tersangka diantaranya ditahan di Rutan Ambon, dan duanya di Lapas Perempuan,” katanya.

Negara Rugi 600 Juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kajati mengakui, telah mene­tap­kan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Kepada wartawan di ruang ker­janya, Selasa (8/11), Kaban meng­ungkapkan, pihaknya telah me­ngantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kemen­terian Kesehatan melakukan pem­bayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat se­banyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah ter­verifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.(S-10)