AMBON, Siwalimanews – Sidang gugatan kasus perdata dengan nomor.166/Pdt.G/2020/PN.Amb. ta­nggal 14 Agustus 2020, antara penggugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy melawan Rusdi Ambon  Cs kian memanas.

Kuasa hukum penggugat  Roos Jeane Alfaris kepada wartawan mengatakan, jika nanti pada saat agenda sidang mediasi antara penggugat dan para tergugat di persidangan, wajib hukumnya Rusdi Ambon hadir di persidangan, tidak boleh beralasan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebab, kata Alfaris, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara inti adalah Rusdi Ambon Cs. Dan lebih  baik lagi, jika Rusdi Ambon hadir di persidangan sehingga persoalan ini dibicarakan secara perdata sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.

“Untuk sidang lanjutan setelah tanggal 18 Oktober nanti, Rusdi Ambon bersama pihak tergugat harus hadir. Tapi yang paling penting adalah Rusdi Ambon, dia harus hadir, karena sebagai prinsipal itu wajid, tidak bisa tidak, “ ungkap Alfaris ketika ditemui di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Alfaris berujar, dirinya sudah menyiap­kan  empat  saksi  untuk memberikan ke­terangan dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Polresta Lampaui Target Penanganan Kasus Narkoba

“Saksi kami dari penggugat ada empat orang, kita mau membuktikan kalau gugatan yang kita ajukan itu benar atau tidak di persidangan. Makanya kita minta pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini supaya bisa sama-sama mendukung proses persidangan yang sudah berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Perusahaan Dae­rah Panca Karya, Rusdy Ambon itu terlibat kasus perdata. Dia digugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy terkait kepemilikan tanah.

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 66/Pdt.G/2020/PN.Amb. tang­gal 14 Agustus 2020. Gugatan tersebut terkait objek sengketa pada Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sanga­dji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipo­pu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lain­nya ikut digugat. Mereka diantaranya adalah Irfan Alie, Djasnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie,  Muhamad Syafri Radjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibra­him Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, Burham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal  dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.

Adapun kasus perdatanya sudah masuk sidang pertama, Kamis (27/8). Namun, majelis hakim menunda persidangan kasus tersebut. Sidang itu ditunda, karena pengugat mencantumkan alamat Rusdi tidak sesuai dengan tanda pengenalnya.

Melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris mengatakan, dalam kasus perdata ini, penggugat mengajukan upaya hukum karena dalam  penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon Nomor: 3/Pdt.P/PA.Ab tanggal 28 Februari 2019 atas nama tergugat 1 sampai 16, tidak pernah melibatkan penggugat dan ahli waris lainnya dalam hal dimaksud.

Pada 30 Juli 2020, tanpa sepengetahuan  penggugat dan ahli waris lainnya, tergugat 1 sampai 16, menjual lahan  tersebut  kepada tergugat Rusdi Ambon dengan nilai sebesar Rp.3,5 miliar pada tanah dan bangunan dengan luas 550 M.

Intinya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal.

Hal tersebut lantaran penggugat selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut.

Selain itu, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Dia juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.

Sebab, dalam penetapan ahli waris tersebut, nama penggugat dan beberapa ahli waris tidak dimasukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahwa almarhumah ibunda dari penggugat tidak memiliki ahli waris. (Cr-1)