AMBON, Siwalimanews – Pemilik akun facebook “Camar Voor MI” Carel Maruanaya diringkus polisi lantaran cuitannya di media sosial yang mengeluarkan kata makian yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kata makian yang dilontarkan pemilik akun ini sebagai bentuk protes kepada Gubernur Maluku yang melakukan tindakan yang sama dihadapan halayak media di Kantor Gubernur Maluku beberapa waktu lalu.

Dalam satusnya pemilik akun ini memposting tulisan “Hai Gub Maluku, Malam ini saya akan maki anda, Murad, se pung dalam p**i ee, saya perjuangkan anda , dan sampai saat ini saya tidak mengharapkan apa2 dari anda, tapi anda meresahkan masyarakat anda , dan dalamnya saya resah, jika anda tau bamaki, maka malam ini juga saya maki anda pung dalam p**i, tau kaseng !!!”.

Cuitan facebook yang diposting pemilik akun “Camar Voor MI” ini menunjukan dirinya yang merupakan pendukung Murad Ismail, kecewa atas sikap Murad saat mengeluarkan statemen makian yang kemudian viral dan menjadi perbincangan hangat.

Tak lama mengeluarkan postingan, pemilik akun ini dikabarkan diringkus aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca Juga: Maki Perempuan, Golkar Lapor Gubernur Maluku ke Polisi

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan, bahwa pemilik akun tersbeut saat ini sementara diproses di Satreskrim.

“Sudah diamankan dan diproses di Satreskrim,” ungkap Kapolresta kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/12).

Ditanya lebih jauh terkait kronologis penangkapannya, Kapolresta enggan menjelaskan lebih jauh, namun ia mengarahkan ke Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J Manik.

Kendati begitu, Kasat Reskrim yang dihubungi Siwalimanews tidak meresponnya. (S-45)