AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan meminta Kepala Kejati Maluku, Roroga Zega serius mengusut laporan suap Leo­nard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua dalam penanga­nan kasus korupsi aloksi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.

Leonard Tuanakotta dilaporkan oleh Pendeta Z.J Tetelepta ke Kejati Maluku menerima suap Rp 159 juta untuk mengamankan Raja Porto, Marthen Nanlohy.

“Pihak kejaksaan harus serius menyelidiki. Jangan ada laporan lalu iya-iya saja,” tandas Akademisi Hu­kum Pidana Unpatti, Diba Wadjo, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).

Wadjo mengatakan, seharusnya jaksa sungguh-sungguh menegakan hukum dalam kasus korupsi. Jangan masuk angin. Alhasil, kasusnya hanya heboh di awal, lalu menguap.

“Saya harap kasusnya tidak heboh diawal saja. Biasanya kan ada permainan, ada kerja sama seperti suap ini,” ujarnya.

Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid

Wadjo menambahkan, orang yang terlibat kasus suap harus diproses sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih.

“Siapapun dia, apapun jabatan­nya, dia seorang pejabat harus diproses hukum, baik secara internal maupun dipidana,” katanya.

Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat da­lam kasus korupsi adalah musuh ne­gara. Sehingga, mereka harus ditin­dak.

Penegak hukum yang terlibat menerima suap, karena tergiur uang. Hal tersebut terjadi karena dia bukan penegak hukum yang baik.  “Pene­gak hukum sebaiknya jangan terli­bat,” ujar Sianressy.

Ia kembali menegaskan, jaksa Leonard Tuanakotta harus diproses secara internal dan dipidana. “Se­perti kasus Jaksa Pinangki,” tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella juga me­negaskan hal yang sama. Jaksa nakal harus ditindak tegas. “Ini tidak bisa main-main, harus diproses kalau ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Jaksa merupakan bagian dari aparat negara yang secara hukum diberikan kewenangan oleh negara untuk memberantas korupsi. Karena itu, sangat memprihatinkan kalau ada jaksa yang masuk angin.

“Dalam negara ini tidak ada satu­pun aparat penegak hukum, terma­suk jaksa yang kebal hukum. Aparat hukum jika melakukan pelanggaran atas hukum, harus ditindak,” tan­dasnya.

Lapor ke Kejati

Seperti diberitakan, pantas saja berkas Raja Porto, Kecamatan Sapa­rua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah dilimpahkan ke pengadilan oleh Leonard Tuana­kotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga ‘masuk angin’. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelep­ta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat meng­usut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.

“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).

Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan ter­se­but. “Ya, semua laporan pasti kita se­­rius untuk menindaklanjuti,” ujar­nya.

Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.

Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.

Dugaan suap itu, dilaporkan Pen­deta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.

Tembusan laporan itu disampai­kan kepada KPK di Jakarta, Keja­gung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.

Tetelepta meminta kejaksaan se­rius menangani dugaan suap itu hi­ngga tuntas demi tegaknya hukum.

Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)