AMBON, Siwalimanews – Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi diadili. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan pasal berlapis pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/8).

Pemuda 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, didakwa melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat  (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 Ayat (1)  Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI Mo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang perdana tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Lucky R. Kalalo dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony  Samloy.

JPU, S. Aryani dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.

Awalnya, ketika korban yang merupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya, menerima pesan gambar  melalui saluran whatsapp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Haruku Minta Keringanan

Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi Instagram, supaya diketahui teman-teman korban. Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau dan melaporkan tindakan terdakwa.

Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya,  terdakwa sudah melarikan diri.

Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke korban sambil tetap mengancam korban. “Kamu yang malu, bukan saya yang malu”, kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa, postingan  gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.

Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah mende­ngarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Cr-1)