AMBON, Siwalimanews – Hendrik Saliha terancam dila­porkan ke pihak kepolisian, lantaran berani memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Ambon, kalau lahan eks Hotel Anggrek tidak pernah dieksekusi pihak peng­adilan.

Saliha dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Ambon pada 14 Desember 2023 yang lalu kepada majelis hakim menegaskan, lahan se­luas 14.266 meter persegi itu be­rada di dalam Dusun Sopiamaluang  dan belum pernah dieksekusi sam­pai sekarang.

Katanya, lahan tersebut sebelah Ti­mur berbatasan dengan Bere-Bere (bak air), sebelah Barat Dusun Saliha mi­­lik saksi. Keterangan saksi Hendrik Saliha, tentu bertentangan de­ngan fakta hukum yang sebe­nar­nya, dimana lahan eks Hotel Anggrek berada dalam Dusun Sopiamaluang, arah Timur dengan Dusun Saliha, Utara jalan umum, Barat dengan Park Batu Gajah dan arah Selatan dengan Wai Batu Gajah.

Fakta hukum keberadaan lahan eks Hotel Anggrek itu tertuang dalam  putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 51 Tahun 1950 yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan sudah dieksekusi tertanggal 25 Maret 2011 serta Berita Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

Terhadap  keterangan Saliha yang palsu itu juga mengaki­batkan kerugian bagi para ahli waris dalam pemanfaatan objek sengketa, dan perkara perdata jadi berlarut-larut yang sebenarnya sudah tidak ada perkara lagi dalam objek perkara aqua dan disinyalir jika ada pihak pihak yang diduga mendalangi maka para ahli waris meminta kepolisian untuk menguaknya sehingga para ahli waris berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Elisabeth Tutupary, Rocky Tousalwa dan Alfred Tutupary akan menempuh jalur hukum yakni melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Cabul 8 Tahun Penjara

Kepada Siwalima di Ambon Selasa (9/10), Ketua Tim kuasa hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Elisabeth Tutupary mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum berupa melaporkan Saliha ke Polresta Pulau Ambon dan pulau Lease dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

“Jadi laporan kami ke polisi ini sebagai langkah hukum bahwa konsekuensi dalam memberikan keterangan palsu itu pidana,” tegas Tutupary.

Eksekusi Maret 2021

Seperti diketahui, lahan eks Hotel Anggrek sudah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Maret 2011. Kala itu Ratusan orang di seputaran lahan yang terletak di kawasan Jalan Achmad Yani Batu Gajah Ambon itu turun ke jalan untuk menyaksikan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Bahkan puluhan rumah penduduk liar yang mendiami lahan tersebut merasakan dampak dieksekusi hingga harus keluar meninggalkan lahan milik ahli waris yang sah Janda Anthoneta Muskita/Natary.(S-07)