AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon di Saparua membiarkan Raja Negeri Porto, Keca­ma­tan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Marthen Nanlohy hampir setahun berstatus tersangka ko­rupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), dan berkasnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Nanlohy ditetapkans sebagai ter­sangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017. Sekretaris Negeri Porto, Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.

Sementara berkas Marthen Nan­lohy ditahan oleh Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta.

Tuanakotta yang dikonfirmasi, selalu beralasan berkas dakwaan Marthen Nanlohy, masih diram­pung­kan.

“Berkas dakwaan raja Porto se­mentara dirampungkan,” kata Tua­nakotta kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/9).

Baca Juga: Enam Tahun Bui Jaksa Tuntut Wanita Penipu

Kalau berkas dakwaan sudah leng­kap, kata dia, langsung dilim­pahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Cepat atau lambat berkas dak­waan raja Porto Marthen Nanlohy, tetap kami limpahkan ke pengadilan. Berkasnya belum bisa dilimpahkan sekarang, karena masih dilengkapi,” katanya.

Divonis

Seperti diberitakan Sekretaris Hen­drik Latupeirissa dan bendahara Negeri Porto, Salmon Noya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan tipikor Ambon.

Mereka terbukti bersalah mela­ku­kan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto  selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total keru­gian negara sebesar Rp 382 juta lebih.

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jem­batan penghubung dan proyek posyandu.

Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Akibatnya negara dirugikan Rp 382 juta lebih. (S-49)