AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus pengibaran bendera RMS, Johanis Pattiasina, Simon Viktor Taihittu dan Abner Litamahuputty akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami ajukan eksepsi atas hal tersebut yang mulia,” jelas pengacara Pattiasina, Semuel Waileruny dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/6).

Waileruny mengaku, para terdakwa tidak mengerti tuduhan yang didakwa  JPU.

“Kamis tidak mengerti apa yang telah dituduhkan,” katanya.

Mendengar pernyataan PH para terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Hukayat memutuskan, sidang ditunda hingga Kamis (2/7) depan dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Jaksa: Korupsi Dana Pastori Waai Jalan

Sebelumnya, Johanis Pattiasina, Simon Viktor Taihittu dan Abner Litamahuputty didakwa melakukan perbuatan makar.

Jaksa Penuntut Umum Awaluddin, J. W. Pattiasina dan Augustina Ubleeuw mendakwa ketiganya dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa itu menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu (25/4) lalu.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah be­-nang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskri­mum Polda Maluku.  Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai men­dengar dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (1/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Mg-2)