AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan terkait peristiwa penghadangan jenazah Covid-19 berinisial HK oleh warga Galungung di ruas jalan Jendral Sudirman, Jumat (26/6) kemarin, akhirnya membuahkan hasil.

Dari hasil penyelidikan tersebut, 8 pelaku berhasil diindentifikasi dan digelandang ke Mapolresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Delapan pelaku yang diamankan ini masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.

“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yakni Satreskrim Polresta Ambon, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, yang berawal dari penangkapan pelaku AM, selanjutnya tim lakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengidentifikasi para pelaku lewat video yang beredar di medsos, sehingga total pelaku yang teridentifikasa sebanyak 8 orang,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6).

Usai digelandang ke Mapolresta Ambon, 8 pelaku ini kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, dan mereka terbukti terlibat dalam peristiwa penghadangan Jenazah Covid-19 tersebut.

“Delapan pelaku ini sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan lanjutan,” ucap Kasubbag.

Baca Juga: Miliki 1 Kg Ganja, Satpam Hotel Sea Dihukum 6,6 Tahun

Para tersangka ini tambah Kasubbag, dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (S-45)