AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Chaterina Lesbata menuntut ter­dakwa, Alther Yohanis Ridolf Patty (37), pengguna sabu-sabu dengan pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (29/6).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurangan penjara.

JPU menyatakan, terdakwa ber­salah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Christina Tete­lepta didampingi Hamzah Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Alfred Tutupary.

Sebelum disidangkan, pemuda Tanah Tinggi Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu tertangkap anggota Satnarkoba Polres Kota Ambon. Terdakwa ditangkap di rumahnya di Tanah Tinggi Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa 08 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIT.

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Pelaku Penghadangan Jenazah Covid

Penangkapan bermula ketika po­lisi mendapat informasi dari informan bahwa, terdakwa memiliki narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, terdakwa memiliki satu plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan-pengga­lan bening seberat 0,120 gram.

Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Rencananya, ia akan memberikan sabu itu kepada temannya bernama Carlos. Dia membeli sabu tersebut dari Gusye (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000.

Awalnya terdakwa dimintai tolong oleh Carlos untuk mencarikan sabu. Carlos lalu memberikan uang se­besar Rp. 1.050.000 kepada ter­dakwa. Terdakwa lalu menelepon Gusye dengan mengatakan membeli pulsa. Setelah selesai bertransaksi, Gusye langsung pergi. Keika hendak pergi juga, terdakwa tertangkap. (Mg-2)