AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura yang dilaporkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku kini memasuki babak baru. Bagaimana tidak, Kajati Maluku, Yudi Hamdono sudah memerintahkan untuk selidiki kasus tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette  kepada Siwalima Sabtu (27/6) mengatakan, kasus jumbo yang semula enggan ditindaklanjuti Kejari Ambon atas laporan LIRA Maluku itu saat ini mendapat angin segar dari Kejati Maluku.

“Nanti saya cek ya, karena setahu saya laporannya itu hanya tembusan ke Kejati dan Pak Kajati sudah minta Pak Aspidsus tentang perkembangan penanganan laporan LIRA.,” ujar Sapulette.

Ia juga mengakui Kejati sudah menerima laporan LIRA terkait dua kasus jumbo yang tak tuntas ditangani Kajari Ambon, yakni proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.

Meski mengetahui respon Kajati terhadap laporan LIRA, tapi Sapulette berjanji  akan mengecek perkembangan penanganan laporan kasus ini secara jelas ke pihak Pidsus.

Baca Juga: Bisnis Orang Jakarta di Tanah RSU Ambon

Untuk diketahui, Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating menyampaikan, pihaknya melaporkan Kejari Ambon karena tidak mengusut dua kasus korupsi. Kasus tersebut adalah proyek revitalisasi Tugu Trikora dengan anggaran Rp. 876.848.000, yang dikerjakan CV Iryunshiol City. Juga, proyek revitalisasi Tugu Gitar dan Taman Pattimura Ambon yang dikerjakan oleh CV Rizky Utama, dengan anggaran sekitar Rp 3 milliar.

Menurut Sariwating, dirinya melaporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).

Sariwating menduga, Kajari Ambon tidak ingin menyelesaikan kedua kasus tersebut. Pasalnya, ketika pihaknya menanyakan proses penanganan dua kasus tersebut, Kajari Ambon tidak mau ditemui dengan berbagai macam alasan.

Kedua proyek itu diketahui milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, yang dikerjakan tahun 2019 lalu. Mereka menduga, dua proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan dari APBD tahun 2019.

Menurutnya, Kejaksaan harus berperan dalam menegakkan supremasi hukum. Mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.

Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta kepada Kajati Maluku agar segera menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Mg-2)