AMBON, Siwalimanews – Fakta terungkap, kalau konflik pribadi John Refra alias John Kei dengan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Jakarta, dipicu pembagian uang hasil penjualan tanah RSUD dr M. Haulussy Ambon.

John Kei merasa dikhianiti Nus Kei, karena belum mendapatkan jatah pembagian hasil penjualan. Alhasil, John Kei dan kelompoknya melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6).

Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei. Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki.

Selain itu, anak buah John Kei juga membacok anak buah Nus Kei, AR di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga tewas.

Sengketa lahan RSUD dr. M Haulussy bergulir di pengadilan cukup lama. Keluarga  Yohanes Tisera alias Buke, Wattimena, Waas, Negeri Amahusu dan keluarga Yacobus Abner Alfons saling mengklaim berhak atas tanah itu.

Baca Juga: Aniaya Pacar Hingga Tewas, Pemuda Batu Gantung Diciduk

Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiah Alaydrus menjelaskan, dalam perkara ini, penggugat asal adalah  Yosepus Nikodemus Waas Cs. Mereka menggugat Pemprov Maluku (tergugat I) untuk membayar ganti rugi. Yohanes Tisera alias Buke juga digugat (tergugat II).

Lalu saniri Negeri Amahusu melakukan intervensi dalam perkara a quo, dan bertindak selaku penggugat intervensi I. Yakobus Alfons juga menempuh langkah yang sama, sehingga posisinya sebagi penggugat intervensi II.

“Dalam proses itu, tergugat II Yohanis Tisera mengajukan rekonvensi atau gugatan balik. Jadi dia sebagai pihak tergugat dalam perkara dengan objek sengketa tanah di RSUD Haulussy, dia melakukan gugatan balik terhadap pihak-pihak penggugat asal maupun penggugat intervensi, dan juga Pemda Maluku,” jelas Alaydrus.

Alaydrus mengungkapkan, banyak dalil yang disampaikan. Ada yang menyebut tanah RSUD Haulussy adalah Dusun Pusaka Ijipuan. Amahusu katakan, itu petuanan Negeri Amahusu, lalu Yakobus Alfons bilang itu Dusun Dati Kudamati. Sementara Yohanis Tisera sebut itu Dusun Dati Pohon Katapang.

Alaydrus menjelaskan, dalam putusan Nomor 38/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Ambon menyatakan gugatan penggugat asal, penggugat intervensi maupun penggugat rekovensi tidak dapat diterima.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/Pdt/2011/PT menyatakan membatalkan putusan tingkat pertama Nomor 38/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusannya, juga Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan menolak gugatan penggugat asal (keluarga Waas), penggugat intervensi I (Pemerintah Negeri Amahusu) dan intervensi II (Yacobus Alfons) selaku para pihak yang mengajukan banding.

Amar putusannya juga menyatakan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi (tergugat II) dalam hal ini Yohanis Tisera alias Buke untuk seluruhnya.

“Dua amar putusan itu yang menonjol, yang kemudian oleh penafsiran hukum, objek sengketa itu menjadi milik Yohanis Tisera,” urai Alaydrus.

Lanjut Alaydrus, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penggugat asal, dan penggugat intervensi melalui putusan MA 1385.K/Pdt/2013. Begitupun dengan putusan Peninjauan Kembali (PK), dengan putusan PK Nomor: 512PK/Pdt/2014.

“Dalam permohonan kasasi, itu menolak seluruh permohonan mereka, dan juga PK. Jadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, itu sudah inkrah,” ujarnya.

Dengan adannya putusan kasasi maupun PK yang menolak gugatan penggugat asal dan pengugat intervensi, kata Alaydrus, sehingga kembali kepada putusan banding yang dimenangkan Yohanis Tisera.

“Jadi gugatan melawan Pemerintah Provinsi Maluku dianggap selesai, karena kasasi dan PK mereka ditolak, maka kembali ke putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga Yohanis Tisera selaku pihak yang berhak menerima ganti rugi,” ujarnya.

Soal pembayaran Alaydrus meminta untuk dikonfirmasikan ke bagian keuangan dan aset. “Kita tidak mungkin jelaskan, itu kewenangan bagian keuangan dan aset,” tandasnya.

Sementara Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Maluku, Zulkifli Anwar yang dihubungi beberapa kali, enggan menjawab telepon.

Berbekal putusan itu, Gubernur Maluku saat itu, Said Assagaff diam-diam memerintahkan untuk membayar ganti rugi lahan RSUD dr. M Haulussy yang luasnya sekitar 3,8 hektar itu, kepada Yohanis Tisera.

Ganti rugi yang harus dibayar sebesar Rp 40 miliar. Namun dicicil 10 miliar selama empat tahun. Pemprov sudah membayar cicilan pertama sebesar Rp 10 miliar pada 13 Februari 2019 lalu.

Pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD. Begitupun tanpa penetapan eksekusi.

Nus Kei Buka Suara

Lalu bagaimana hingga John Kei dan Nus Kei terlibat dalam sengketa tanah RSUD. dr M. Haulussy?  Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6), Nus Kei mengklaim permasalahan itu sudah selesai. Ia mengaku tanggung jawabnya dalam mengurus tanah tersebut sudah selesai.

“Benar itu, apa yang disampaikan pak Kapolda itu benar, tapi itu sudah clear, sudah selesai. Kalau sampai tingkat pembagian itu belum, tetapi kalau urusan yang di Ambon itu terkait rumah sakit, tanah itu sudah selesai, clear itu. Tanggung jawab saya di situ sudah selesai,” kata Nus Kei.

Menurut Nus Kei, tanah dimaksud adalah milik Yohanes Tisera alias Buke yang dipanggilnya ‘Om’. Saat itu Fransiskus Refra alias Tito Kei, adik John Kei ikut membantu menangani masalah sengketa tanah itu.

“Terus karena meninggal, yang punya tanah itu namanya Om Buke (Yohanes Tisera) hubungi saya, ya udah saya undang ke Jakarta, ketemu. Kami pertemuan, kemudian disepakati ya sudah saya jalani. Tapi saya lapor ke John Kei waktu masih di (Lapas) Salemba. Jadi sebenarnya masalahnya sudah selesai, ketidaksabaran John Kei saja akhirnya terjadi dua hari lalu itu,” katanya.

Menurut Nus Kei, di tanah milik Buke itu dibangun sebuah rumah sakit. Sengketa tanah telah selesai, namun John Kei disebutnya ingin agar Pemda setempat segera mencairkan dana tersebut.

“Jadi tanahnya dipakai Pemda untuk membangun rumah sakit, udah selesai masalahnya. Kalau soal pembagiannya juga John Kei belum terima, Pemerintah Daerah itu kan gak bisa serta merta putusannya menang terus bayar itu kan tidak. Mereka itu kan ada prosesnya, birokrasi itu kan tahu sendiri, dana itu kan mesti dianggarkan dulu, Pemda ajukan ke DPRD, dibahas di sana nanti kan baru disetujui, perintah bayar, baru bisa bayar,” katanya.

Namun John Kei, kata dia, terus mendesaknya agar bicara ke Pemda setempat. Nus Kei menolaknya, sehingga membuat John Kei merasa dikhianati.

“Dia mau buru-buru, udah kamu cepat ke sana, minta ke Gubernur, saya jelasin ke dia gak bisa, birokrasi, aturannya gak bisa kaya gitu. Sekalipun saya kenal dengan Gubernur, dekat dengan Gubernur, kakak saya sekalipun tapi Gubernur gak bisa serta merta keluarkan uang seperti itu,” saya jelasin itu, tapi tetap dia gak terima,” beber Nus Kei.

Setelah bebas dari LP Nusa Kambangan, Nus Kei mencoba menemui John Kei, tetapi tidak di markasnya di Bekasi. Nus Kei tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika pertemuan dilakukan di markas John Kei.

“Karena uang itu tidak kunjung datang jadi dia merasa dikhianati, padahal sebetulnya enggak, saya saja biasa-biasa saja. Makanya waktu itu saya bilang, saya hubungi saudara-saudara saya saya bilang, udah kalian ke sana, ketemu sama dia, bicara sama dia,” jelas Nus Kei.

Nus Kei menyetujui saran saudara-saudaranya, namun ia tidak mau ke rumahnya John Kei.

“Okelah ketemu saya siap ketemu sama dia, tapi saya gak mau ke rumahnya, saya sudah tahu otaknya, wataknya. Kalau saya ke rumahnya terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mati konyol saya kan, saya gak mungkin mau. Yang paling netral, paling aman itu (menyebut nama mal di Jakpus), kita ketemu di situ, kita bicara di situ, berdua di situ, netral dong. Tapi tetap dia gak mau, dia menghindar,” paparnya.

Keberatan Bayar ke Tisera

Evant Alfons, anak dari Jacobus Alfons mengaku, pihaknya kebe-ratan dengan langkah Pemprov Maluku membayar ganti rugi tanah RSUD dr. Haulussy kepada Yohanis Tisera alias Buke sebesar Rp 10 miliar

“Beta waktu itu komplein untuk tidak dilakukan pembayaran, karena dalam putusan yang dipakai oleh Buke Tisera Nomor 38 perkara di pengadilan negeri, untuk nomor PT beta lupa, kasasi juga lupa dan PK Nomor  512,” tandas Evant, saat dihubungi tadi malam.

Lanjut Evant, dalam putusan PK tidak disebutkan perintah Pemprov Maluku untuk melakukan pembayaran kepada Buke Tisera.

“Dalam putusan iu dia bersifat deklaratoir. Kami komplein, karena putusan PK Nomor 512 itu Jacobus Alfons dalam putusan itu disebut sebagai pihak termohon. Dan putusan itu memiliki cacat hukum, karena Jacobus sebagai pihak termohon, karema termohon itu adalah Pemerintah Amahusu. Dalam hal ini Josepus Nikodemus Waas,” tandasnya. Evant mengatakan, dalam putusan itu, Pemprov Maluku tidak dihukum untuk melakukan pembayaran, karena putusan itu bersifat deklaratoir atau hanya pernyataan.

“Kalau memang Buke Tisera mengatakan dia adalah yang lebih berhak, wajibnya dia menggugat ulang Pemprov Maluku untuk melakukan ganti rugi, karena dalam putusan itu tidak tertera berapa ganti rugi, berapa yang harus dibayarkan oleh Pemprov Maluku, da dalam putusan itu tidak tertera berapa besar ganti rugi yang wajib dibayarkan,” ujarnya.

Selain itu, Jocobus Alfons juga sementara melakukan upaya hukum dengan Pemprov Maluku, sehingga pihaknya meminta jangan dilakukan pembayaran.

“Kami keberatan karena ada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap Nomor 3410 tahun 2015 tanggal 27 Agustus sudah berkekuatan hukum tetap. Didalam putusan itu telah membatalkan atau menyatakan, surat 28 Desember sebagai dasar miliki dari Yohanis Tisera itu cacat hukum,” ungkap Evant.

Berdasarkan putusan itu, kata Evant, Buke Tisera tidak bisa mengklaim bahwa dia pemilik tanah.

“Pemprov kok bisa melakukan pembayaran, tetapi tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan. Pembayaran sudah dilakukan bulan Februari 2019, padahal komplein yang diajukan ke pemprov sejak tahun 2018 untuk tidak melakukan pembayaran karena saat itu kami sudah mendengarkan akan membayar,” tandasnya.

DPRD Minta Tunda Bayar

Pembayaran uang Rp 10 miliar kepada Yohanis Tisera juga terungkap di DPRD Maluku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi pemerintahan, hukum dan pertanahan, Jantje Wenno, menjelaskan saat agenda pembahasan RAPBD Maluku tahun anggaran 2020 pada bulan November 2019 ditemukan ada anggarkan 10 miliar untuk ganti rugi tanah RSUD dr. M Haulussy.

“Setelah ditelusuri ternyata badan anggaran pemda menjelaskan, bahwa ganti rugi RSUD Haulussy itu berjumlah 40 miliar yang dicicil 10 miliar tiap tahun selama 4 tahun,” terang Wenno.

Wenno yang juga anggota badan anggaran ini mengungkapkan, bersamaan dengan itu ada surat masuk ke DPRD dari keluarga Alfons yang intinya meminta penangguhan pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy kepada Buke Tisera.

“Komisi I telah melakukan rapat dengar pendapat dengan keluarga Alfons dan juga pemda yang diwakili oleh Biro Hukum, cuma karena merebak Covid-19, jadi komisi belum menggelar rapat dengn saudara Buke Tisera,” kata Wenno.

Rapat dengan Tisera akan diagendakan bila situasi sudah memungkinkan. Namun dalam rapat, Wenno dan beberapa anggota badan anggaran telah meminta pemprov untuk menelusuri putusan Mahkamah Agung secara baik.

“Saya dan beberapa anggota badan anggaran telah meminta untuk menelusuri putusan Mahkamah Agung secara baik sebelum membayar termin kedua sebesar 10 miliar, apalagi belum ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujarnya.

Wenno juga meminta gubernur untuk menunda penbayaran tahap kedua, sambil mempelajari aspek hukumnya.

“Saya minta Gubernur untuk menunda pembayaran tahap kedua untuk sementara, sambil mempelajari aspek hukumnya secara benar, baru bisa menjadi dasar untuk ganti rugi,” tandasnya. (S-39/S-19/S-16)