AMBON, Siwalimanews – Anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon menciduk FW (38), warga Batu Gantung Ganemo di kediamannya, Sabtu (20/6). Ia me­nganiaya pacarnya, DM (33) hingga tewas.

Sebelum dianiaya, FW membawa korban ke salah satu penginapan. Tiba di penginapan, ia mengajak koban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. FW yang sudah dipengaruhi minum keras naik pitam, dan menganiaya korban.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada war­tawan, Senin (22/6) menjelaskan, tindak penganiayaan yang dilaku­kan FW hingga korban meninggal dunia terungkap, setelah pihak keluarga korban berinisial AM (35) mela­porkan peristiwa itu ke Polresta Ambon pada Jumat (19/6).

Menurut laporan AM, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada perut bagian bawah. Ia lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya.

Usai mendapat laporan, personil Buser Polresta  Ambon langsung bergerak dan mengamankan FW di kediamannya di kawasan Batu Gantung Ganemo.

Baca Juga: Faradiba Buka Rekening Deposito Tanpa Setoran Tunai

Setelah memeriksa sejumlah saksi, terungkap penganiayaan itu ber­awal ketika pada Senin (15/6), pelaku menjemput korban di lorong Batu Gantung Ganemo.

Pelaku yang sudah dikuasai minu­man keras mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Nu­saniwe. Di sana korban dipaksa ber­hubungan intim. Namun korban me­no­lak. Emosi, pelaku memaki-maki kor­ban disertai dengan pengania­yaan.

“Pada 15 Juni malam korban dijemput oleh pelaku di depan lorong Batu Gantung Ganemo, saat itu  pelaku dalam kondisi mabuk membawa korban ke penginapan, di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau melakukan.  Menolak ajakan pelaku yang sudah mabuk berat, membuat pelaku memaki dan menganiaya korban,” urai Titan.

Karena terus-terusan dimaki dan mendapat perlakuan kasar, kata Titan, korban akhirnya melayani pela­ku. “Korban akhirnya menuruti per­min­taan pelaku untuk berhubungan badan,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Sabtu (20/6) dan dimakamkan Minggu (21/6) siang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 1 tentang pe­ngani­ayaan, hingga menghilangkan nya­wa orang lain dengan ancaman hu­kuman 7 tahun penjara. (S-45)