AMBON, Siwalimanews – Pakar Hukum Pidana Unpatti, John Dirk Pasalbessy menilai bukti jaksa prematur untuk dijadikan Ferry Tanaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek  pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru.

Lahan seluas 48.645,50 hektar itu, milik Ferry Tanaya dan dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt. “Saya juga merasa heran, uang negara dimiliki institusi PLN, sementara yang punya tanah itu swasta. Kok bisa yang punya tanah ditetapkan tersangka, apalagi merujuk pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Terhadap penetapan tersangka ini, saya meragukan alat bukti yang dipakai jaksa. Tidak ada kepentingan apapun disini, tapi kebetulan terkait lahan tersebut, saya pernah jadi saksi ahli ketika masalahnya ditangani Polres Buru dalam kasus laporan dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan ke Ferry Tanaya yang waktu itu lahannya sudah jual ke PLN. Dari sisi prosedur, kebetulan semuanya jalan dengan baik dan bukti-bukti kepemilikan lengkap,” beber Pasalbessy di Ambon, Senin (22/6).

Menurutnya, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Ferry Tanaya menjadi tersangka sangat diragukan. Pasalnya PLN yang menawarkan dengan baik ke pihak Fery, kemudian ada tim appraisalnya, sosialisasi juga dilakukan, bahkan sampai pada pembayaran ganti rugi semua pihak duduk bersama dalam hal ini Muspika ada disitu.

Pasalbessy tidak sependapat penggunaan pasal 2 UU Tipikor untuk menjerat Tanaya tersangka. Ia beralasan, tuduhan oleh jaksa Fery Tanaya menyalahgunakan keuangan negara sangat tidak masuk akal.

“Kalau dituduh Fery salahgunakan uang negara, lalu bagaimana dengan pemilik tanah lainnya yang juga ikut dibeli PLN dengan nilai atau harga yang sama. Kenapa jaksa tidak menetapkan mereka tersangka?. Setahu saya saat diperiksa sebagai ahli saat itu tanah tersebut  bukan tanah negara,  tapi tanah erfpacht. Pemiliknya Zaadrack Wakano, dan diberi kuasa kepada Serhalawan. Kemudian tanah tersebut berpindah tangan atau dibeli oleh Fery  dihadapan PPAT yang saat itu camat. Jadi kalau ada yang mengatakan camat bukan PPAT, tolong baca itu PP No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 3 Tahun 1998, disebutkan PPAT sementara (pasal 1 butir 2) yakni dimaksud disitu camat,” jelas Pasalbessy.

Baca Juga: Faradiba Buka Rekening Deposito Tanpa Setoran Tunai

Terhadap  hak erfpacht Pasalbessy juga menjelaskan, ada kontradiksi pemikiran. Namun demikian, sebagai ahli hukum, ia mengungkapkan hak erfpacht adalah tanah perkebunan milik orang Belanda.

Kondisi tanah erfpacht zaman itu tidak dijaga oleh orang-orang Belanda, sehingga  dikasih hak oleh pribumi (orang Indonesia Red). Ketika dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 ada program Landerform, yakni ingin mengembalikan penguasaan hak-hak atas tanah itu kepada masyarakat Indonesia. Termasuk tanah eigendom verponding, erfpacht, opstal dan Gebruik.

Status tanah-tanah ini dapat dikembalikan ke negara dengan catatan jika tanah itu telah dikuasai oleh orang atau masyarakat sipil lebih dari 20 tahun dan dapat diurus hak kepemilikannya sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

“Jadi pengembalian hak-hak tanah Belanda ke Indonesia ada yang statusnya tanah negara bebas dan tidak bebas. Itu tidak mutlak negara kuasai. Kalau jaksa jerat Tanaya dengan alasan tanah erfpacht sangat tidak masuk akal. Pertanyaannya di Namlea itu ada erfpacht tidak ? Setahu saya erfpacht hanya ada di Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran Belanda itu berkuasa di wilayah-wilayah ini dan mungkin di sebagian Namlea. Penegak hukum kalau mau bicara tanah di Maluku, jangan pakai logika hukum nasional saja, disini ada tradisi penguasaan tanah adat yang masih kental,” tandas Pasalbessy.

Begitupun tambahnya, kalau jaksa menetapkan Tanaya sebagai tersangka dengan alasan mark up  atau pembelian lahan oleh PLN tidak sesuai NJOP juga kabur dari sisi pembuktian. “Penetapan harga Rp 125 ribu per meter persegi  itu kan kesepakatan bersama. Kalau harga dibawah tapi PLN  mau sekian, kan itu PLN punya uang. PLN bikin kesepakatan, bikin berita acara kesepakatan bersama bahwa harga Rp 125 ribu itu menjadi bukti tidak ada mark up di situ,” ujarnya.

Praktisi Hukum, Muhammad Nukuhehe juga menilai penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga upaya mencari-cari kesalahan yang bersangkutan. Penjelasan eks kepala PLN Buru kalau lahan yang bersangkutan  juga saat itu ikut dibeli PLN, padahal lahan itu belum bersertifikat membuka tabir siapa yang bersandiwara dalam proyek PLTG 10 MG di Namlea untuk keperluan pembangunan gardu induk.

“Pihak PLN bersama  jaksa yang turun melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan di Balai Desa Lala agar harga dijual per meter persegi  Rp 125.000. Pajak dan lain-lain semua menjadi tanggung jawab PLN. Pada waktu bersamaan juga jaksa melakukan penyelidikan dugaan mark up atas pembelian tanah Ferry Tanaya dengan harga yang sama. Opini publik Maluku sudah terbentuk dengan pemberitaan-pemberitaan telah terjadi mark up atas pembelian tanah Ferry Tanaya. Bagaimana ini bisa terjadi. Lucunya lagi PLN yang gelontorkan dana Rp 6 milyar tidak disentuh. Apakah Ferry Tanaya mengunakan jin untuk ambil uang PLN ? Lucu sekali sandiwara ini kalau orang yang gelontorkan uang Rp 6 milyar tidak disentuh dan hanya Ferry Tanaya dan staf pengukur dari BPN dijadikan tersangka,” ungkap Nukuhehe kepada pers di Ambon Senin (22/6).

Menurutnya, pernyataan eks Kepala PLN Namlea, Said Bin Thalib kalau proses pembelian lahan disaksikan tim yang didalamnya terdapat jaksa sangat disayangkan. Sebab satu institusi sudah melakukan hal yang bertolak belakang. (S-32)