AMBON, Siwalimanews – Tak ada yang bisa membantah kalau lahan eks Hotel Anggrek berada dalam Dati Sopiamaluang. Pasalnya, secara de fakto dan de yure, lahan yang terletak di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu terletak dalam Dati Sopiamaluang dan bukan dati lain­nya sebagaimana yang didengung­kan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab.

Ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek, Novita Muskita kepada Siwalima di Ambon Senin (11/12) mengatakan, fakta hukum Dati So­piamaluang yang didalamnya terletak lahan eks Hotel Anggrek itu sudah mempunyai putusan penga­dilan berkekuatan hukum tetap sejak 1950 silam.

“Makanya saya mau katakan, masyarakat di Kota Ambon harus tahu lahan eks Hotel Anggrek itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 1950. Hanya saja baru dieksekusi pada tahun  2011,” tegas Muskita.

Muskita membeberkan, letak Dati Sopiamaluang arah Timur de­ngan Dusun Saliha, Utara dengan jalan umum, Barat dengan Park Batu Gajah dan arah Selatan de­ngan Wai Batu Gajah.

Hal itu juga tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, yang telah ingkrah dan sudah dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan pada 6 April 2011.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Dua Terdakwa Dituntut 12 Tahun

Lucunya, disaat lahan seluas 14.266 meter persegi itu sudah dieksekusi, ada sejumlah pihak mengklaim memiliki lahan tersebut seperti Pemprov Maluku melalui perusahaan daerahnya PD Panca Karya.

Pemprov Maluku lalu melakukan perlawanan dengan menggugat ahli waris dan ternyata dimenangkan pihak ahli waris yang sah melalui putusan Nomor 55/PDT.PLW/2011/PN.AB. Ahli waris lahan eks Hotel Anggrek tidak tinggal diam, mereka mencurigai ketidakberesan yang dilakukan pihak pemprov dan akhirnya terbukti setelah ahli waris melaporkan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak BPN Kota Ambon dengan Dirut PD. Panca Karya.

Alhasil, lantaran menyertakan bukti-bukti palsu, Pemprov Maluku akhirnya keok di pengadilan, bukan saja Panca Karya tetapi juga BPN Kota Ambon.

Meski jelas-jelas perlawanan eskekusi pihak PD Panca karya ditolak pengadilan, perusahaan milik Pemprov Maluku itu kembali menggugat lahan eks Hotel Anggrek dan dimenangkan pihak ahli waris yang sah melalui Putusan Nomor 103/Pdt.G/2012/PN.Amb Jo Putusan Nomor  12/Pdt/2014/PT AMB Jo Putusan Nomor  3055 K/Pdt/2014 Jo Putusan Nomor 828 PK/Pdt/2017.

Eksistensi lahan eks Hotel Anggrek ternyata menarik Ruben Rehatta dan kawan-kawan juga melayangkan gugatan terhadap ahli waris janda Maria Muskitta/Latumalea. Namun anehnya, dalam  gugatan itu Ruben Rehatta Cs mengaku lahan eks Hotel Anggrek berada dalam Dati Usisapiuang dan bukan Dati Sopiamaluang.

Beruntung dengan fakta-fakta hukum real, Pengadilan Negeri Ambon memutuskan dalam putusan nomor 97/Pdt.G/2002 gugatan Ruben Rehatta Cs tidak diterima. Bukannya kapok, masih ada segelintir orang yang menginginkan lahan eks Hotel Anggrek.

Saat ini muncul Markus Sahurilla mengajukan gugatan yang sama dengan dalil lahan eks Hotel Anggrek berada di Dati Usisapiuang bukan Dati Sopiamaluang. Sehingga secara hukum perkara lahan eks Hotel Anggrek sudah Nebis In Idem artinya  perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekutan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak tidak dapat dipe­-rik­sa kembali untuk kedua kalinya.

Sebab tak hanya putusan pengadilan yang mengakui keberadaan lahan eks Hotel Anggrek itu berada dalam Dati Sopiamaluang, tetapi bukti lainnya yakni pengakuan Petrus Parera, dimana ia mengatakan pada tahun 1958 almarhum Simon Latumalea (ahli waris sah) memberikan sebidang tanah kepada Petrus Parera. Dengan demikian lokasi atau letak rumah Petrus Parera terbukti berada dalam Dati Sopamaluang. Ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor  21/1950.

Sebagaimana diketahui, gugatan atas lahan milik almarhum Simon Latumalea itu dilayangkan Markus Sahurila dkk ke Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Agustus 2023.

Markus Sahurila menggugat Dati Sopiamaluang dan menyatakan itu adalah Dati Oesiapioeang atau Usisapiuang  (objek yang berbeda). (S-07)