AMBON, Siwalimanews – Akibat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Bilal Suat alias Bil, dituntut  8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5).

Bilal terbukti memiliki narkotika golongan I ini ke Kota Ambon dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang Tiki. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara  dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa, lantaran perbuatannya adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika,” ujar Wattimury.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa. Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Bilal Suat alias Bil, diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 24 Desember 2020 lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman TIKI. Usai mendapat informasi, polisi bergerak ke tempat pengiriman dimaksud dan meminta petugas jasa pengiriman untuk menunjukan paket atas nama terdakwa.

Baca Juga: Divonis Rehabilitasi, Granat Minta KY Evaluasi Putusan Wellem

Selanjutnya setelah mengetahui paket tersebut, polisi kemudian berjaga di sekitar kantor jasa pengiriman sambil menunggu terdakwa datang untuk mengambil paket. Tak berselang beberapa lama, target operasi tiba dan mengambil paket dimaksud.

Setelah paket berada di tangan terdakwa, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu dos paketan warna coklat, didalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu, yang dibalut dengan selembaran tissu warna putih yang dimasukan dalam baju warna abu-abu merek Alfas. (S-45)