DOBO, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan 37 Ranperda ke DPRD setempat, yang dilaksanakan dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (19/5).

Dalam sambutan Bupati Aru, Johan Gonga mengatakan, ketentuan Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 180 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan, bahwa Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Propemperda Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan sebelum APBD ditetapkan.

Dikatakan, Propemperda merupakan implementasi dari sebuah perencanaan terkait dengan kebutuhan regulasi di daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan hal dimaksud, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dalam rangka penataan Tata kelola Pemerintahan yang baik yang pada gilirannya memberikan arah kebijakan pelayanan pemerintahan yang baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ungkap bupati.

Dikatakan, penetapan Propem Perda Tahun 2021 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

“Penyelenggaraan Propem Perda tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijkan dan tata kelola Pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Arum sehingga untuk pelaksanaan amanat Peraturan Perundang-undangan tersebut, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan dan menyampaikan Propem Perda Tahun 2021 kepada DPRD sebanyak 37 Ranperda yang terdiri dari 36 Ranperda dan 1 Ranperda baru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2021,” jelasnya.

Bupati membeberkan 36 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Sakwarisa Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Ranperda tentang Tempat Pemakaman Umum; Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; Ranperda tentang Pengarus Utamaan Gender; Ranperda tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak; Ranperda tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;  Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik; Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2018-2028; Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Aru Selatan Tenggara di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Aru Selatan Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Aru Utara Pesisir di Kabupaten Kepualauan Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gwanabay di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Koba di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Mutiara di Kecamatan Pulau-Pulau Aru; Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Cendrawasih di Kecamatan Pulau-Pulau Aru; Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Ranperda tentang Daerah Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Ranperda tentang Pembinaan Olahraga Prestasi; Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Ranperda tentang Pedoman Penegakkan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Jar Juir serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

“Penyampaian ranperda ini adalah upaya Pemerintah Kabu­-paten Kepulauan Aru untuk  me­-ningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong, perce­-patan kemandirian daerah dalam kerangka otonomi daerah,” ujarnya.

Diharapkan, ke-37 Ranperda dan satu perda perubahan yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga mela­-hirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hu­-kum serta memberikan keman­faatan dalam kehidupan berba­ngsa dan bernegara, khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehi­ngga tujuan yang diinginkan da­-pat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan. (S-25)