AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon akan memanggil Dinas PUPR dan Disperindag terkait dengan ijin bangunan dan ijin usaha yang dikeluarkan kepada Alfamidi dan Indomaret yang telah beroperasi di Kota Ambon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mengaku, dalam waktu dekat komisi akan memanggil kedua dinas tersebut untuk mempertanyakan jumlah izin bangunan maupun usaha yang sudah dikeluarkan kepada swalayan khususnya Alfamidi dan Indomaret.

“Dinas PUPR dan Disperindag kita akan panggil untuk mempertanyakan jumlah izin usaha dan bangunan yang diberikan bagi Indomaret dan Alfamidi,” jelas Gunawan, kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (12/6).

Menurutnya, pemanggilan kepada kedua dinas ini perlu dilakukan oleh komisi, sebab keberadaan dua swalayan tersebut, banyak pedagang kecil yang mulai terpinggirkan bahkan ada yang gulung tikar.

“Memang bukan lagi cerita baru, dimana masyarakat sudah terbiasa berbelanja di jaringan waralaba tersebut, tetapi sayangnya, seiring berjalannya waktu, pedagang kecil mulai terpinggirkan, bahkan ada yang gulung tikar,” ucapnya.

Dikatakan, pemerintah tak peduli dengan pedagang kecil yang gulung tikar, sebab bagi pemerintah, yang terpenting pendapatan asli daerah (PAD) bertambah, karena peruntukan pajak ritail modern lebih mahal dan mudah untuk ditarik PAD.

Faktanya, tegas Gunawan, Pemkot lebih memilih untung dari toko modern, sementara pedagang kecil malah dibiarkan.

Ia meminta, Pemkot harus bertanggung terhadap kondisi yang ada saat ini dengan memberikan perlindungan kepada pedagang kecil, agar mereka juga dapat tetap hidup dalam menjalankan usaha dagang mereka.

Gunawan  juga meminta Pemkot menindak setiap gerai yang tidak memilik izin usaha resmi atau ilegal. (Mg-5)