AMBON, Siwalimanews – FW (38) warga Batu Gantung Ganemo, diciduk anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon, di kediamannya, Sabtu (20/6), usai menganiaya DM (33) yang adalah pacarnya sendiri hingga tewas.

Penganiayaan terjadi lantaran korban menolak melakukan hubungan badan dengan sang pacar yang tengah dibawah pengaruh alkohol alias mabuk.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Titan Firmansyah kepada wartawan, Senin (22/6) menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan tewasnya orang terungkap setelah pihak keluarga korban berinisial AM (35) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon pada, Jumat (19/6).

Menurut laporan AM yang adalah keluarga korban bahwa, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada bagian perut bawahnya usai bertemu dengan pelaku. Mendapat laporan pihak keluarga, personil Buser langsung bergerak dan mengamankan FW dikediamannya di kawasan Batu Gantung Ganemo.

Usut punya usut, pada Senin (15/6) korban sempat bertemu dengan pelaku, dalam pertemuan tersebut pelaku yang sudah dikuasai minuman keras mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe. Disana korban dipaksa berhubungan intim disertai dengan kekerasan oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus KDRT

“Pada 15 Juni malam korban di jemput oleh pelaku di depan lorong Batu Gantung Ganemo, saat itu  pelaku dalam  kondisi mabuk membawa korban ke penginapan, di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau melakukan.  Menolak ajakan pelaku yang sudah mabuk berat, membuat pelaku memaki dan menganiaya korban. Karena terus-terusan dimaki dan dianiaya, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan,” jelas Kasubag.

Karena sakit akibat dianiaya itu, korban DM akhirnya meninggal, Sabtu (20/6) dan dimakamkan Minggu (21/6) siang.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (S-45)