AMBON, Siwalimanews – Ari Wibowo Udi alias Ari (35), pemilik 34 paket narkoba jenis sabu-sabu divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/6).

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp. 1 miliar, subsider tiga bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 11 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider enam bulan.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui video conference itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon,         JPU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Rutan Kelas II A Ambon.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, lelaki yang sebelumnya berprofesi menjadi satpam itu ditangkap di depan SMP 14 Ambon, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 14 November 2019.

Baca Juga: Jaksa Agendakan Periksa Saksi Korupsi Lahan PLTG Namlea

Saat ia ditangkap, ia memiliki sabu melebihi 5 gram. Awalnya, petugas narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi, di Kebun Cengkeh sering terjadi peredaran dan  jual beli narkoba. Setelah  tim mendapatkan ciri- ciri dari target, kemudian tim narkoba Polda langsung melakukan pengintaian.

Saat tim berada di depan SMP 14 Kebun Cengkeh, tim melihat target sedang berdiri di depan sekolah tersebut dengan gelagat mencurigakan. Pada saat itu, saksi Kurnadi Ombi, Andre Mairuhu dan Firkri Firmansyah langsung menghampiri terdakwa.

Saat hendak dihampiri, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok gudang garam surya di samping kaki, dan pada saat itu saksi menyuruh terdakwa mengambil bungkusan tersebut, saat dibuka terdapat satu paket sabu dibungkus plastik bening berukuran kecil.

Para saksi itu kemudian menanyakan apa hanya narkoba itu saja yang ia miliki, Ari mengaku ia juga menyimpan sabu di rumahnya.

Pada saat itu juga mereka menuju rumah Ari di Ahuru dan menemukan 33 paket sabu.

Ari mengambilnya dan menyerahkannya kepada saksi. Selain itu, mereka juga mengamankan alat hisap sabu rakit sendiri atau bong.

Ia mengaku memesan sabu tersebut dari Salma di Jakarta dan dikirim menggunakan Kapal Dabonsolo.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. (Mg-2)”