AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan pemerik­saan saksi-saksi. Setelah PPK KPU berinsial MDL, kini giliran benda­hara lembaga penyelenggara Pe­milu di Kabupaten Seram Bagian Barat itu digarap jaksa.

Bendahara Kabupaten SBB berinisial HBR diperiksa, Kamis (2/6) sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (2/6).

Kata Kareba, HBR dihadirikan oleh tim jaksa Kejati Maluku untuk klarifikasi dengan auditor Inspek­torat Provinsi Maluku.

“Kalau beberapa waktu kemarin itu PPK yang dimintai klarifikasi. Kali ini giliran bendahanya yang kita hadirkan,” ujar Kareba.

Baca Juga: Buron, Wattimena Dieksekusi Jaksa

Dikatakan, permeriksaan ter­sangka dilakukan selama kurang lebih 7 jam terhitung pukul 09.00 sampai 16.00 WIT.

“Pemeriksaan sekitar 7 jam, materinya itu mengenai pengelolaan anggarannya,” katanya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan ben­dahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua ter­sangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)