AMBON, Siwalimanews – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Eko Santoso mengaku, proses penydikan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten MBD masih terus berjalan dan saat ini penyidik masih lengkapi petunjuk dari Tipikor Bareskrim Polri.

Banyaknya petunjuk yang harus dilengkapi membuat penyidik pusing untuk mengusut kasus tersebut.

“Masih banyak petunjuk yang harus dilengkapi, sehingga masih memusingkan,” ungkap Santoso saat dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (3/8).

Sementara menyangkut dengan isu yang beredar bahwa sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini Santoso menegaskan, sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk Bareskrim.

“Belum ada penetapan tersangka, kita sampai sekarang masih berusaha melengkapi petunjuk- petunjuk dari Bareskrim,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Bentrok di Liang

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten Maluku Barat Daya masih terus bergulir.

Gelar perkara sudah dilakukan, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melengkapi sejumlah petunjuk dari Bareskrim Polri.

“Kemarin kita sudah gelar perkara secara virtual dengan Dir Tipikor Bareskrim Polri, dan hasilnya masih banyak petunjuk yang harus dipenuhi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).

Ditanya soal petunjuk Bareskrim, Santoso enggan menyebutkan dengan alasan masuk dalam materi penyidikan. “Intinya proses bergulir banyak petunjuk dan masih memusingkan,” tandasnya.

Nantinya kata Santoso, setelah petunjuk dilengkapi gelar perkara akan kembali dilakukan dengan Bareskrim.

“Kita fokus lengkapi sesuai petunjuk dulu, setelah dilengkapi baru digelarkan lagi di Jakarta,” jelasnya. (S-45)