AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan dan Ke­ua­ngan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku memastikan, audit ke­rugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisin­do (AAA) Securitas segera ram­pung.

“Penanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” jelas Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Rizal Suhaeli saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (22/10).

Suhaeli mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku mengaku sedang mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

“Kasus Repo Saham sedang dila­kukan audit perhitungan kerugian negara,” kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas 8 Tersangka Korupsi DD Malteng

Audit perhitungan kerugian ne­gara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah keku­rangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada keku­rangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyi­dik,” jelasnya.

Jalan Ditempat

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka. Namun, hingga kini tak jelas pe­nanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dika­renakan penyidik tidak bekerja sen­diri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan ce­pat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam mena­ngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (Cr-1)