AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan korupsi pe­ngadaan lahan untuk pemba­ngu­nan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.

Laitupa didampingi Penasehat hukumnya Roza Tursina Nuku­hehe. “Saksi atas nama A.G.L. sudah selesai diperiksa. Dia di­dampingi penasehat hukum,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (22/10).

Pemeriksaan terhadap Laitupa, lanjut Sapulette, dilakukan dari pukul 10.00 hingga pukul 12.40 Wit di Kejaksaan Negeri Buru dan dicecar puluhan pertanyaan.

Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

“Jumlah pertanyaan yang ditanyakan dalam pemeriksaan sebanyak 30,” kata Sapulette.

Baca Juga: Sidang PK Korupsi Politeknik, Ahli Sebut Jaksa Tabrak Asas Hukum

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemerik­saan saksi.

Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Pe­nyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus tersebut.

Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.

“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sapulette.

Sapulette meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi  PLTG Namlea.

Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Sejauh ini, sudah 23 saksi yang diperiksa. (Cr-1)