AMBON, Siwalimanews – Upaya kepolisian dalam mengungkap pelaku pencu­rian sound sistem mobil membuahkan hasil.

Samsudin Silawane Alias Udin Kabel, selaku aktor uta­ma pelaku pencurian ber­hasil diringkus unit Buru Ser­­gap Satuan reserse kri­minal Polresta Ambon di se­putaran Ongkoliong, Desa Batu Me­rah, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon pada 2 Juni 2023 kemarin.

Kapoltesta Pulau Ambon Kom­bes Raja Arthur Lumongga Sima­mora yang didampingi Direskri­mum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam konfrensi persnya di Polda Maluku, Senin (5/6) menjelaskan, penangakapan Udin Kabel dila­kukan setelah polisi mendapat laporan dari beberapa warga Kota Ambon yang menjadi korban.

“Korbannya lebih dari 1 orang dan yang melapor ke Polresta ada 8 korban, dimana para korban saat memarkirkan kendaraan roda empatnya mendapati mobilnya sudah dalam keadaan rusak, dimana kaca pintu mobilnya pecah dan mendapatkan beberapa per­alatan audio sound sistem pada kendaraan mereka sudah hilang,” ungkap Kapolresta.

Mendapat laporan, polisi selan­jutnya melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Udin se­bagai pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Huwae: 8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa

Dari hasil pengembangan dike­tahui, pelaku menyasar sejumlah lokasi seperti di Pohon Pule depan Alfamidi, Karpan, Depan Kantor Dinas PU Provinsi Maluku – Lorong Toko Meter, kawasan PGRI Ambon, Lorong Sagu, Kudamati  Farmasi, Passo depan SPN, Galunggung Tanah Rata, samping Fresh Market Ambon, depan Gedung KNPI Maluku dan Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil.

Modusnya pelaku melakukan pencurian dengan cara memecah­kan kaca mobil korban, mem­pergunakan serpihan busi kenda­raan bermotor.

“Sebelum beraksi pelaku ter­lebih dahulu merendam serpihan busi dengan cairan cuka  selama satu hari, selanjutnya mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir dan oleh pelaku serpihan pecahan putih busi  di­masukan kemulutnya dan disem­burkan kearah kaca kendaraan korban. Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah pelaku membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound sistem pada mobil kor­ban,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa 6 buah Double Din , 4 buah parametrik, 1 buah Cros Over, 1 buah layar biasa, 5 buah Powet Mono Block, 7 buah power 4 ch, dan 6 sub wofer 12 inch.

Atas pebuatanya pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pencurian dengan pembe­ratan junto perbuatan berlanjut sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (S-10)