AMBON, Siwalimanews – Hari ini pimpinan DPRD Kota Ambon mulai diperiksa jaksa, terkait penyalahgu­naan keuangan tahun 2020, senilai Rp5,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle, kepada Siwalima mengatakan, pemerik­saan terhadap pimpinan wakil rakyat ini diagendakan dilakukan hari ini, Senin (13/12), oleh tim Penyelidik Kejari Ambon.

Ketiga pimpinan yang nanti dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon itu adalah Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dan Kedua Wakil Ketua yakni Gerald Mailoa dan Rustam Latupono.

“Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan Senin, pimpinan DPRD ketua dan para wakil,” ungkap Kajari, melalui pesan WhasApp, Minggu (12/12).

Kajari berharap para pimpinan DPRD Kota Ambon itu bisa menghadiri panggilan Tim Penyelidik.

Baca Juga: Temuan Jumbo BPK di Dewan Kota, 49 Sudah Diperiksa

“Semoga beliau-beliau bisa hadir dan diharapkan untuk dapat hadir,” pinta Kajari.

Seluruh Anggota

Selain memeriksa pimpinan dewan, nantinya Kajari juga akan melakukan hal yang sama kapada seluruh anggota dewan.

Menurut Kajari, pihaknya sudah mengantongi ijin dari Gubernur Maluku untuk memeriksa seluruh anggota dan pimpinan sehingga bukan saja pimpinan DPRD yang akan dimintai keterangan tetapi juga seluruh anggota DPRD Kota Ambon tanpa pandang bulu.

“Seluruh anggota DPRD akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kita atur waktunya sehingga tidak mengganggu kinerja DPRD,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya tidak dijawab begitu juga dengan Wakil Ketua Rustam Latupono.

Sementara Wakil Ketua, Geral Mailoa yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (12/12) mengaku belum mengetahui adanya panggilan Tim Penyelidik Kejari Ambon.

“Beta belum tahu karena beberapa hari ini tidak masuk kantor. Nanti beta cek dulu,” katanya.

Ijin Gubernur

Sesuai aturan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten atau Kota, harus didahului dengan ijin dari gubernur.

Sumber Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Gubernur Maluku, untuk memeriksa pimpinan DPRD yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Sudah dikirim ke gubernur,” ujar dia kepada Siwalima, Rabu (8/12) siang, sambil minta namanya tidak ditulis.

Ditanya soal info ini, Kasie Intel Djino Talakua, menolak memberi penjelasan, dengan alasan akan diinfokan ke pers. “Nanti diinfokan,” ujarnya singkat.

Merujuk pada Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), pemanggilan tersebut harus mendapat ijin dari gubernur.

Dalam Pasal 53 ayat (1) disebutkan, Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Nantinya jika sejak 60 hari sejak surat tersebut dikirim tidak juga ditanggapi gubernur, penyidik bisa langsung memeriksanya, sebagaimana diatur dalam pasal (2), Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

49 Diperiksa

Untuk mengungkap dugaan penyalah gunaan anggaran di DPRD Kota Ambon, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa 49 orang.

Mereka yang diperiksa adalah pegawai DPRD Kota Ambon, kontraktor, mantan Sekwan dan juga sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang duduk sebagai tim anggaran Pemkot Ambon.

Pemeriksaan berawal pada Kamis (18/11), dimana 5 orang diperiksa yakni Sekwan SD dan 4 staf JP, MP, SS, serta LS.

Selanjutnya Jumat (19/11), 4 PPK diperiksa yakni FN, FT, LN dan HM.

Berikutnya hari Kamis (25/11), 4 orang diperiksa yakni mantan sekwan ES, dan 3 staf yaitu YS, AS, MY.

Pada hari Senin (29/11) 6 orang staf masing-masing Setwan RNS, RL, AL, DS, FOS, dan AR diperiksa.

Selanjutnya, hari Rabu (1/12), giliran 8 pendamping Pansus yakni DAK, NT, FA, HPS, HT, AD dan FSP dicecar jaksa.

Kamis (2/12) 5 pokja pengadaan barang dan jasa yakni, CT, HP, YR, FM dan FA digarap jaksa.

Pada hari Jumat (3/12), Kepala BPKAD Apries Gaspers dilperiksa.

Kemudian Senin (6/12) 2 orang yakni Mantan Sekot Anthony Latuheru, dan Kepala Bappekot Enrico Matitaputy juga diperiksa.

Lalu Rabu (8/12), giliran 9 orang diperiksa, terdiri dari 8 PPK masing-masing LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, JS dan staf keuangan yakni HT.

Tujuh Item

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindukasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fisktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648,047.000.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minum Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Catut Kajari

Sebelumnya diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.

Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan pertemuan menyebutkan, setelah berbicara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.

“Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.

Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.

“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.

“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle.

Ely sendiri selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun panggilan telepon untuk mengkonfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam perte­muan rahasia di Hotel The Nat­-sepa, tak pernah dijawab. (S-16)